Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 01/07/2020 14:33 WIB

MUI Bekasi Tegaskan Shalat di Masjid Harus dengan Protokol Kesehatan

Persiapan Shalat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah Kota Bekasi dengan menerapkan protokol kesehatan
Persiapan Shalat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah Kota Bekasi dengan menerapkan protokol kesehatan
BEKASI, DAKTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah shalat berjamaah di masjid-masjid tetap harus mengikuti protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
 
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MUI Kota Bekasi, Mir'an Syamsuri untuk menanggapi kecenderungan beberapa masjid di Kota Bekasi yang mulai kembali merapatkan saf saat shalat berjamaah.
 
Salah satu masjid yang sempat menyampaikan imbauan kepada jemaahnya untuk merapatkan saf shalat ialah Masjid Binaul Ummah di Perumahan Pondok Mitra Lestari. 
 
Dengan alasan wilayah Kecamatan Jatiasih sudah dinyatakan sebagai zona hijau Covid-19, jemaah masjid tersebut pun diajak untuk merapatkan saf saat shalat berjamaah.
 
"Imbauan tersebut menjadi kegelisahan warga yang juga jemaah masjid. Sebagian mereka masih belum yakin wilayahnya memang bebas virus corona," ucap Ketua RW 13 Perumahan PML Sugih Hidayah, Rabu (1/7).
 
Akibat imbauan yang ditanggapi setengah-setengah oleh jemaah tersebut, saf shalat berjamaah menjadi kacau. Ada yang memang ikut imbauan dengan cara merapatkan saf, tapi banyak juga yang memilih tetap menjaga jarak sehingga berdiri di saf terpisah.
 
"Ini tidak bisa kami biarkan, karena kondusivitas beribadah jadi terganggu," ucapnya.
 
Menanggapi hal tersebut, Mir'an menegaskan bahwa hingga saat ini protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 masih berlaku. Tak terkecuali perihal aturan terkait penyelenggaraan shalat berjamaah di masjid yang kembali diperkenankan Pemerintah Kota Bekasi sejak sebulan lalu.
 
"Jaga jarak antara jemaah saat shalat di dalam masjid merupakan ikhtiar menghindari penyebaran virus corona," ujarnya.
 
Adapun perihal perdebatan terkait sah atau tidaknya shalat berjamaah yang dilaksanakan, Mir'an mengatakan shalat tetap sah. Hanya saja kurang sempurna.
 
"Merapatkan saf dan meluruskan barisan bukan merupakan syarat sahnya shalat, melainkan salah satu penentu kesempurnaan shalat. Jadi kalaupun tidak rapat safnya, tapi shalatnya tetap sah," katanya.
 
Bahkan, menurutnya, tidak hanya di masa darurat seperti saat adanya wabah seperti saat ini, dalam kondisi normal pun, bilamana shalat berjamaah tidak rapat safnya atau tidak lurus barisannya, tentu tidak sempurna pula shalatnya.
 
"Jadi sejauh ini umat hendaknya tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Kalau ingin berjamaah di masjid, maka jaga jarak tetap harus dilakukan. Demikian pula dengan penggunaan masker yang juga wajib sifatnya. Jika merasa kurang sehat, sebaiknya shalat di rumah saja atau berjamaah bersama keluarga di rumah," pungkasnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1692 Kali
Berita Terkait

0 Comments