Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 01/07/2020 11:22 WIB

Regulasi PPDB Pusat dan Daerah Harus Berkesinambungan

Orang tua mengurus persyaratan PPDB anaknya di sekolah tujuan (dok)
Orang tua mengurus persyaratan PPDB anaknya di sekolah tujuan (dok)
JAKARTA, DAKTA.COM - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Nadia Fairuza mengatakan regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah perlu berkesinambungan untuk menghindari misinterpretasi. 
 
Menurutnya, interpretasi regulasi yang berbeda antara pusat dan daerah harus diperhatikan karena adanya perbedaan peranan diantara keduanya.
 
Sektor pendidikan merupakan ranah pemerintah daerah, meskipun regulasi secara umum diambil oleh pemerintah pusat. 
 
Pemerintah daerah sejauh ini diberikan ruang untuk menyesuaikan regulasi PPDB dengan karakteristik daerahnya. Akan tetapi seberapa besar ruang untuk penyesuaian selalu menjadi perdebatan yang terjadi setiap tahunnya.
 
“Setiap daerah memiliki lanskap pendidikan yang beragam dan unik dan belum tentu bisa disamakan antara satu daerah dengan daerah lainnya. Untuk itu, sebesar apa ruang yang diberikan untuk menyesuaikan regulasi PPDB dengan karakteristik daerah perlu didefinisikan dengan jelas,” jelas Nadia dalam keterangannya, Rabu (1/7).
 
Nadia menambahkan, pemerintah daerah memang sepatutnya melakukan komunikasi yang intensif sebelum mengadakan PPDB ini. 
 
"Petunjuk teknis (juknis) sebaiknya dapat dikomunikasikan secara baik dengan orang tua dan juga siswa. Hal ini penting agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme PPDB dan mencegah kericuhan selalu muncul beberapa tahun belakangan," ucapnya.
 
Ia mengatakan, PPDB pada tahun ajaran 2020/2021 sudah banyak dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia. Pelaksanaannya tahun ini cukup berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena dilaksanakan dalam situasi pandemi. Oleh karena itu, berbagai peraturan baru diberlakukan oleh pemerintah daerah setempat menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
 
Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan baru adalah DKI Jakarta. Kebijakan yang terbaru adalah terkait dengan usia. 
 
Berdasarkan Kadisdik Nomor 501/2020, untuk siswa yang mendaftar lewat jalur zonasi dan afirmasi, apabila jumlah peserta didik yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka akan dilakukan seleksi berdasarkan usia dengan urutan yang tertua hingga termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
 
Hal ini mengakibatkan banyak siswa yang meskipun nilainya baik atau bahkan juara kelas, namun tidak dapat masuk ke sekolah negeri di daerah tempat tinggalnya karena alasan usia yang tidak mencukupi. 
 
Nadia melanjutkan, penggunaan kriteria usia dalam PPDB sebenarnya merupakan respon pandemi yang menyebabkan disrupsi dalam proses penilaian siswa, dimana Ujian Nasional dihapuskan, sehingga tidak ada penilaian khusus yang secara adil dapat dilakukan akibat proses belajar di rumah yang penuh dengan berbagai tantangan.
 
"Apabila melihat secara garis besar, persoalan PPDB, terlepas adanya sistem zonasi dan usia, memang sering mengundang kontroversi tiap tahun. Hal ini terjadi karena diskursus pendidikan di Indonesia sejauh ini masih menempatkan sekolah negeri sebagai pemain utama. Padahal sekolah swasta juga merupakan elemen penting dalam pendidikan di Indonesia," katanya.
 
Sudah saatnya Pemerintah daerah memiliki berbagai inisiatif untuk memberdayakan sekolah-sekolah swasta di daerahnya. 
 
Hal ini penting agar pihak siswa dan orang tua tidak selalu terpaku dengan sekolah negeri yang diimingi-imingi gratis, Daripada memaksa untuk menambah daya tampung sekolah negeri demi PPDB, sebaiknya pemerintah dapat membantu memberdayakan sekolah swasta yang sudah ada di tengah masyarakat. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1608 Kali
Berita Terkait

0 Comments