Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 27/06/2020 10:51 WIB

Upaya Benahi Nasib Kesejahteraan Guru Honorer

Ilustrasi guru sedang mengajar
Ilustrasi guru sedang mengajar
JAKARTA, DAKTA.COM - Kesejahteraan guru honorer terus menjadi persoalan yang mengemuka, bahkan seperti isu rutin yang tak berhenti disuarakan aspirasinya. Berbagai cara pun disusun sebagai solusi agar kesejahteraan guru honorer makin lebih baik. Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan turut menyoroti masalah tersebut.
 
"Meski belum dapat dikatakan sebagai jalan keluar terbaik dan benar-benar menyejahterakan guru honorer, cuma dengan kebebasan besaran penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer itu cukup bagus," ujar Sofyan, Jumat (26/6).
 
Apalagi, kata Sofyan, pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia, guru honorer tentunya memerlukan tambahan penghasilan dari biasanya diperoleh.
 
"Situasi sekarang berdampak ke kesulitan ekonomi. Bila dana BOS boleh digunakan untuk bayar gaji Guru Honorer tanpa batas persentasi, maka ada kemungkinan penghasilan didapatnya jadi lebih besar," ucap Sofyan.
 
Ia menambahkan, kebijakan penyaluran dana BOS yang saat ini juga sudah dapat diterima sekolah swasta. Hal itu diharapkan dapat mengoptimalkan tambahan penghasilan gaji Guru Honorer jika kondisi sekolahnya sedikit murid yang mendaftar.
 
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Iwan Syahril, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.
 
Permendikbud tersebut menjelaskan tentang tata aturan fleksibilitas penggunaan dana BOS. Dalam regulasi baru, pimpinan sekolah dibolehkan menggunakan berapa pun besaran dana BOS untuk gaji Guru Honorer.
 
Selain itu, ungkap Iwan, juga dihapusnya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTKK) yang sebelumnya jadi salah satu syarat guru honorer menerima gaji dari dana BOS.
 
Editor : Dakta Administrator
Sumber : Republika Online
- Dilihat 3022 Kali
Berita Terkait

0 Comments