Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 27/08/2015 14:06 WIB
Jurnal Haji 1436 H

Gagal Berangkat Haji Karena Gunakan Paspor Palsu

paspor haji palsu
paspor haji palsu

BEKASI_DAKTACOM: Calon jamaah haji asal Kabupaten Bogor, Abdul Rahman Nasran dipastikan gagal berangkat ke tanah suci karena kedapatan menggunakan paspor palsu saat dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Bekasi, Kamis dinihari (27/8/2015), di Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi diperoleh keterangan, sebenarnya paspor yang diterbitkan atas nama Abdul Rahman Ishak, namun karena yang bersangkutan sakit, maka oleh Zainal Arifin dari KBIH Al Falah, paspor tersebut kemudian diganti identitasnya dengan nama Abdul Rahman Nasran. Hingga akhirnya bisa berangkat ke embarkasi bersama kloter 14 Kabupaten Bogor.

Pihak Imigrasi Bekasi menemukan adanya kejanggalan dalam proses verifikasi ulang identias paspor pada saat di asrama karena adanya perbedaan nama dan foto diri. Keduanya saat ini masih dalam proses penyidikan di kantor Imigrasi Bekasi dan di pastikan tidak dapat berangkat ke tanah suci.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Edy Eko Putranto mengatakan, keduanya tergabung dalam kloter 14 asal Kabupaten Bogor, namun karena terbukti memalsukan dokumen maka baik calon jamaah dan petugas KBIH juga ikut di tahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Keduanya terbukti melanggar Uu imigrasi Nomor 6 Tahun 2011  pasal 126 huruf B, pemalsuan identitas dokumen perjalanan keluar wilayah Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda 500 juta,"jelasnya

Edy menambahkan, kejadian ini merupakan kasus yang pertama kali ditemukan oleh Kantor Imigrasi Bekasi dalam pemeriksaan dokumen bagi calon jamaah haji.***

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2349 Kali
Berita Terkait

0 Comments