Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 25/06/2020 10:09 WIB

FSGI: Sistem PPDB DKI Jakarta Berpotensi Menyalahi Aturan

Ilustrasi pendaftaran online
Ilustrasi pendaftaran online
JAKARTA, DAKTA.COM - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi di beberapa daerah perlu diperbaiki. Hal itu menyusul beberapa hari lalu, para orang tua protes bahkan melakukan demonstrasi terkait pelaksanaan kebijakan zonasi di DKI Jakarta.
 
"Secara yuridis formal, kebijakan PPDB di DKI Jakarta untuk alokasi afirmasi dan zonasi yang memprioritaskan usia calon peserta didik alih jenjang, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2020 berpotensi menyalahi Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru," ungkap Wasekjen FSGI, Satriwan Salim dalam keterengannya yang diterima Dakta, Kamis (25/6).
 
Ia menjelaskan, alasan tersebut karena di dalam Pasal 25 ayat 1 Permendikbud No 44/2019 mengatakan bahwa: "Seleksi calon peserta didik baru SMP (kelas 7) dan SMA (kelas 10) dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yg sama. Sedangkan dalam PPDB DKI Jakarta memprioritaskan usia calon peserta didik.
 
"Nah, di sini sangat jelas sekali frasenya tertulis, yaitu dilakukan dengan memprioritaskan jarak, jelas sekali prasyaratnya bukanlah usia, melainkan jarak," ujarnya. 
 
Adapun Ayat 2 menjelaskan bahwa: "Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana maksud ayat 1 sama, maka seleksi utk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yg lebih tua."
 
"Jadi sebenarnya sudah sangat clear di dalam pasal ini, bahwa patokan PPDB zonasi itu adalah jarak rumah siswa dengan sekolah, bukan seleksi berdasarkan usia. Adapun seleksi prioritas usia tertua bisa dilakukan jika jarak rumah calon siswa dengan sekolah adalah sama," jelas Satriwan.
 
Oleh karena itu pihaknya memandang, Kemdikbud dalam hal ini Menteri Nadiem Makarim perlu membenahi daerah-daerah yang membuat kebijakan sendiri-sendiri yang berpotensi menyalahi Permendikbud PPDB. Keadilan dalam pendidikan tak akan tercapai bila daerah membuat aturan sendiri-sendiri.
 
"Terkesan selama proses PPDB ini, Kemdikbud belum melakukan upaya maksimal mengarahkan, mendampingi, dan memandu Dinas Pendidikan daerah. Mas Menteri mestinya terjun ke daerah, mengecek langsung pelaksanaan proses PPDB yang sedang berjalan. Masyarakat juga menilai, sosialisasi tentang alokasi PPDB ini juga sangat minimalis, baik dari pusat maupun daerah," ucapnya.
 
Sementara, perihal demonstrasi orang tua di DKI, pihaknya mendorong  Gubernur DKI menemui, mendengarkan curhatan, dan keluh-kesah para orang tua, sehingga ada jalan tengahnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1756 Kali
Berita Terkait

0 Comments