Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 23/06/2020 09:13 WIB

Stabilkan Perekonomian, Pemerintah Beri Insentif bagi Wajib Pajak

Pajak
Pajak
BEKASI, DAKTA.COM - Pandemi Covid-19 telah mengguncang ekonomi nasional yang berdampak pada penurunan pendapatan bagi masyarakat. Salah satu upaya menstabilkan perekonomian, pemerintah memberikan insentif kepada wajib pajak (WP) yang terdampak usahanya akibat wabah Covid-19. 
 
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Drs. Yoyok Satiotomo, MA.,  mengatakan, ada beberapa peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan terkait insentif pajak, yakni Peraturan Menteri Keuangan PMK-44/ PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang & Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
 
"PMK-44/PMK.03/2020 bisa dimanfaatkan wajib pajak yang terdampak usahanya akibat wabah Covid-19 karena mereka perlu diberikan insentif oleh pemerintah. Latar belakang peraturan ini untuk memberikan stimulus ekonomi, yang menyentuh sektor-sektor yang paling terdampak. Sektor riil ini menyerap banyak tenaga kerja dan kita harapkan mereka mampu bertahan dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," katanya dalam Bincang Publik bersama Radio Dakta melalui Zoom, Selasa (23/6).
 
Sedangkan peraturan PMK-28/PMK.03/2020 diperuntukkan oleh pihak-pihak tertentu yang berjuang untuk menghentikan dan meminimalisasi wabah Covid-19, seperti di sektor kesehatan.
 
Bincang Publik bersama Kanwil DJP Jabar II melalui Zoom tentang insentif perpajakan dampak pandemi Covid-19
 
Kepala Bidang Pelayanan dan Penyuluhan Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Dwi Amiarsih menjelaskan, bentuk insentif yang diberikan kepada wajib pajak yang terdampak usahanya akibat wabah Covid-19 adalah PPh 21 Karyawan yang ditanggung pemerintah, PPh Final UMKM yang ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, hingga pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP beresiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar restitusi paling banyak 5 miliar rupiah.
 
Sementara itu, mereka yang mendapatkan insentif terkait pembelian atau pemanfaatan barang dan jasa untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19 adalah badan/instansi pemerintah, yang ditunjuk untuk melakukan penanganan pandemi Covid-19.
 
"Kemudian, Rumah Sakit yang ditunjuk sebagai RS rujukan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pihak lain yang ditunjuk oleh Pemerintah atau RS untuk membantu penanganan pandemi Covid-19," ucap Dwi dalam Talkshow.
 
Untuk jenis barang dan jasa yang mendapatkan insentif pajak, antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan Laboratorium, pendeteksi, pelindung diri untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.
 
Sedangkan jenis jasa yang mendapatkan insentif, antara lain jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik dan manajemen, jasa persewaan, jasa pendukung lainnya untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19. 
 
Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Kanwil DJP Jawa Barat II, Badarussama menerangkan cara memanfaatkan kedua insentif perpajakan ini , yakni wajib pajak harus mengajukan surat permohonan atau surat pemberitahuan ke kantor pelayanan pajak dengan cara online melalui halaman www.pajak.go.id, dan pastikan wajib pajak telah memiliki akun DJP online.
 
"Jika wajib pajak telah masuk kehalaman DJP online, kemudian memilih tab menu info KSWP, nanti di menu KSWP ada pilihan jenis pajak apa saja yang akan dipilih untuk mendapatkan insentif, wajib pajak pada saat itu juga akan mendapatkan jawaban apakah permohonannya diterima atau ditolak," jelasnya.
 
Ia menekankan, bagi WP yang telah memanfaatkan insentif tersebut  harus melaporkan ke kantor pelayanan pajak dengan cara online melalui halaman www.pajak.go.id dan mengakses akun DJP online.
 
"Sanksi bagi WP yang tidak melaporkan pemanfaatan insentif pajak, akan ditagih pajaknya atas pajak yang telah dibebaskan atau pajak yang ditanggung pemerintah," pungkasnya. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1632 Kali
Berita Terkait

0 Comments