Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 22/06/2020 08:45 WIB

Polrestro Bekasi Bekuk Komplotan Pembobol Minimarket

Ilustrasi pelaku kejahatan
Ilustrasi pelaku kejahatan
CIKARANG, DAKTA.COM - Polres Metro Bekasi membekuk komplotan pembobol spesialis minimarket di wilayah Kedungwaringin, yang beraksi dengan memanfaatkan situasi masa transisi menuju new normal di tengah wabah corona atau pandemi Covid-19.
 
Kedua pelaku berinisial SNH alias Loco (26) dan NFR (22), berhasil ditangkap di Kp Kendayakan RT 002/ RW 006 Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (19/06).
 
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, otak atau pimpinan kawanan ini, yakni DK yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). DK bersama SNH alias Loco, sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama di beberapa minimarket lainnya.
 
Ia mengatakan para pelaku masuk kedalam minimarket (Indomaret) dengan cara mematikan Kwh listrik minimarket tersebut.
 
"Kemudian para pelaku masuk lewat atap bagian belàkang dengan cara menggunting atap baja ringan minimarket itu," katanya di Cikarang, Ahad (21/6).
 
Menurutnya, para pelaku masuk dengan menjebol plafon bagian dalam, dan mengambil barang barang yang ada di dalama minimarket berupa rokok, kosmetik, dan parfum.
 
"Aksi para pelaku baru diketahui para karyawan minimarket (korban) sekitar jam 06.30 Wib, setelah para karyawan hendak membuka minimarket. Kemudian hal tersebut dilaporkan para karyawan kepada pihak Kepolisian sekitar jam 08.00 pagi," ucapnya.
 
Ke dua pelaku, berhasil ditangkap petugas tidak jauh dari lokasi para pelaku melakukan aksinya, di Kp Kendayakan, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedungwaringin.
 
"Dari keterangan para pelaku, bahwa pelaku SNH alias Loco melakukan perbuatannya bersama DK yang saat ini masih dicari keberadaannya. Para pelaku mengakui bahwa sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama di TKP lainnya. Sementara pelaku berinisial NFR berperan menjual barang hasil curian," ungkapnya.
 
Untuk barang bukti yang diamankan petugas, berupa uang tunai hasil penjual barang hasil curian sebesar 1.420.000,- (satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah, satu unit sepeda motor honda genio warna Hitam B-5786-FAA. (Milik pelaku, empat bungkus rokok marlboro filter black, satu slop rokok marlboro merah serta satu tas punggung warna merah merk Mitsubishi.
 
Hendra menyebut, akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.
 
"Ke depan kami mengingatkan kembali bahwa kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan yang beraksi memanfaatkan wabah corona ini," tegasnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1341 Kali
Berita Terkait

0 Comments