Jum'at, 19/06/2020 10:22 WIB
Kejari Bekasi Terima Pengembalian Uang Negara dari Korupsi APBDes
CIKARANG, DAKTA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menerima pengembalian uang kerugian negara lebih dari Rp1 miliar dari kasus korupsi dana desa Karang Asih di tahun 2016
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari mengatakan, pengembalian uang berasal dari kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih Tahun 2016 dengan terdakwa Asep Mulyana Bin Ismail yang menjabat kepala desa saat itu.
"Terdakwa sudah dua kali menyerahkan uang kerugian negara atas kasus korupsi yang diperbuat. Sebelumnya yang bersangkutan sudah menitipkan uang sebesar Rp100 juta saat proses penyidikan," katanya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (18/6).
Kemudian terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650. Dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan, maka akan cepat bagi jajarannya memudahkan dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti, sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti.
Mahayu juga memberi penegasan pada seluruh kepala desa di Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD Propinsi maupun APBD Kabupaten agar tidak tersandung kasus hukum.
Sementara itu, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa, menyebut pengembalian uang kerugian negara akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam memutuskan tuntutan pidana bagi terdakwa.
"Tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun Anggaran 2016 senilai Rp3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan BPK didapati kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar," katanya.
Pengembalian ini akan menjadi satu pertimbangan untuk meringankan terdakwa. Korupsi bukan lebih kepada pidana tetapi pengembalian aset-aset kepada nagera. Uang tersebut dititipkan ke Bank Mandiri melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dakwaan tidak mungkin berubah, pasal 2, pasal 3, dan pasal 9. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments