Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 19/06/2020 10:22 WIB

Kejari Bekasi Terima Pengembalian Uang Negara dari Korupsi APBDes

Konpres Kejari Kabupaten Bekasi terkait pengembalian uang atas kasus korupsi APBDes Karang Asih 2016
Konpres Kejari Kabupaten Bekasi terkait pengembalian uang atas kasus korupsi APBDes Karang Asih 2016
CIKARANG, DAKTA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menerima pengembalian uang kerugian negara lebih dari Rp1 miliar dari kasus korupsi dana desa Karang Asih di tahun 2016
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari mengatakan, pengembalian uang berasal dari kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih Tahun 2016 dengan terdakwa Asep Mulyana Bin Ismail yang menjabat kepala desa saat itu.
 
"Terdakwa sudah dua kali menyerahkan uang kerugian negara atas kasus korupsi yang diperbuat. Sebelumnya yang bersangkutan sudah menitipkan uang sebesar Rp100 juta saat proses penyidikan," katanya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (18/6).
 
Kemudian terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650. Dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan, maka akan cepat bagi jajarannya memudahkan dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti, sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti.
 
Mahayu juga memberi penegasan pada seluruh kepala desa di Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD Propinsi maupun APBD Kabupaten agar tidak tersandung kasus hukum.
 
Sementara itu, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa, menyebut pengembalian uang kerugian negara akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam memutuskan tuntutan pidana bagi terdakwa.
 
"Tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun Anggaran 2016 senilai Rp3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan BPK didapati kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar," katanya.
 
Pengembalian ini akan menjadi satu pertimbangan untuk meringankan terdakwa. Korupsi bukan lebih kepada pidana tetapi pengembalian aset-aset kepada nagera. Uang tersebut dititipkan ke Bank Mandiri melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dakwaan tidak mungkin berubah, pasal 2, pasal 3, dan pasal 9. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1244 Kali
Berita Terkait

0 Comments