Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 15/06/2020 11:03 WIB

Pelayanan PPDB Online 2020 di Kota Bekasi Terpusat di Tiap Kecamatan

Orang tua mengurus persyaratan PPDB anaknya di sekolah tujuan (dok)
Orang tua mengurus persyaratan PPDB anaknya di sekolah tujuan (dok)
BEKASI, DAKTA.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun ajaran 2020/2021 seharusnya dimulai pada tanggal 15 Juni hingga 20 Juni 2020.
 
Calon siswa juga telah mengikuti tahapan pra pendaftaran dan verifikasi berkas dokumen pada 8 Juni - 13 Juni 2020.
 
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan pada PPDB Online tahun ini masih ditemukan beberapa kendala yang dialami masyarakat seperti Nomor Induk KTP (NIK) maupun KK yang belum terverifikasi.
 
"Jadi apabila dokumen persyaratan, yakni KK, KTP, akta kelahiran, surat pertanggungjawaban mutlak orang tua, dan surat keterangan nilai rata-rata rapor sudah terverifikasi oleh sistem maka bisa melanjutkan tahapan selanjutnya," katanya dalam Bincang Publik bersama Radio Dakta melalui Zoom, Senin (15/6).
 
 
Ia menjelaskan, karena masih banyak masyarakat yang belum dapat memverifikasi dokumen, Disdik Kota Bekasi memperpanjang masa pra pendaftaran tingkat SD/SMP hingga 30 Juni 2020.
 
"Jadi jadwal pendaftaran PPDB Online 2020 pun diundur menjadi 1 hingga 4 Juli 2020 mendatang," ujarnya.
 
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar menuturkan, sebagai evaluasi dari tahapan PPDB yang sedang berjalan, Disdik Kota Bekasi mengambil strategi baru, yakni memusatkan pelayanan PPDB di tiap kecamatan se-Kota Bekasi.
 
"Karena banyak masyarakat yang tidak terkoneksi, kami menyiapkan operator di 12 kecamatan untuk membantu orang tua dalam pendaftaran PPDB Online 2020. Semoga semua dapat terlayani dengan baik," katanya dalam Talkshow.
 
Ia menyampaikan, terdapat empat jalur seleksi PPDB Online 2020, yakin jalur zonasi (domisili) dengan daya tampung sebesar 50 persen, jalur afirmasi (masyarakat tidak mampu) kuotanya 25 persen dari daya tampung sekolah.
 
Kemudian, jalur perpindahan orang tua atau wali kuotanya 5 persen dimana, 2 persen perpindahan orang tua atau wali, 3 persen perpindahan anak guru. Keempat, jalur prestasi dengan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah.
 
"Untuk jalur prestasi, bisa melampirkan bukti prestasi akademik maupun non-akademik," ucap Saeful.
 
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1697 Kali
Berita Terkait

0 Comments