Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 09/06/2020 08:26 WIB

Polisi Harus Segera Ungkap Motif Pengeroyok Wartawan Radar Bekasi

Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerhati Kebijakan Publik, Didit Susilo yang juga mantan wartawan, meminta pihak kepolisian segera mengungkap motif para pelaku pengeroyokan bagi wartawan Radar Bekasi. 
 
"Ini jelas kekerasan verbal terhadap pekerja pers. Ini sudah tindak pidana berat bukan persekusi atau doxing terhadap pers. Harus diusut tuntas, apa motif para pelaku, bekerja atas kelompoknya atau hanya gerombolan tukang pukul suruan, terkait dampak pemberitaan atau modus operansi lainnya," jelasnya, Senin (8/6). 
 
Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, menyatakan hasil penyelidikan awal Surya Bagus (25) menjadi korban pemukulan. Laporan kepolisian sudah dibuat terkait kasus tersebut dan kini pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih dalam. 
 
Menurut Didit, keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut sangat ditunggu publik. Penyelidikan sangat memungkinkan terus didalami dengan mengumpulkan bukti-bukti, keterangan saksi, dan kesaksian korban. 
 
Dari informasi yang diterima, korban sudah siuman dan memberikan kesaksian atas pengeroyokan itu. Korban mengaku dipepet sejumlah orang tak dikenal saat pulang kerja dari kantornya, sekitar pukul 23.30 WIB Selasa (2/6) malam. 
 
Setelah dikuntit dan dipepet, persis di Jl. Pengairan, sisi utara Mega Hypermal, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, korban dihajar habis-habisan dengan benda tumpul. 
 
Korban yang panik berusaha menyelamatkan diri dengan memacu motor Honda Beat-nya dan berhasil masuk ke kontrakan di RT 03/018 Pengasinan, Rawalumbu. 
 
Korba yang ketakutan karena masih dikejar langsung mengunci pintu kontrakan dari dalam. Namun kondisi luka yang cukup parah akhirnya korban tak sadarkan diri dan dibawa ke RS terdekat. Karena ada gumpalan darah di kepala belakang korban yang kritis harus menjalani operasi. Pada Ahad malam (7/6/2020) korban mulai siuman dan memberikan kesaksian kepada kekasihnya. 
 
Menurut Didit, kekerasan fisik yang diterima korban terbilang sadis hingga ada niatan menghilangkan nyawa korban. 
 
"Ini jelas bertujuan menyampaikan pesan teror dan menakut nakuti. Targetnya agar korban dan komunitas wartawan merasa tidak aman. Kekerasan verbal ini sudah melanggar UU No.40 tentang Pers pasal 18 dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp500 juta serta bisa diancam KUHP pasal 63 atau pasal berlapis," jelasnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1126 Kali
Berita Terkait

0 Comments