Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 02/06/2020 15:27 WIB

Mahasiswa: Kota Bekasi Zona Merah Korupsi

Mahasiswa menggelar aksi demo di depan gedung Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (2/6)
Mahasiswa menggelar aksi demo di depan gedung Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (2/6)
BEKASI, DAKTA.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mitra Karya Kota Bekasi dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Universitas Mitra Karya menggelar aksi demo pada Selasa (2/6/2020). Mereka menganggap kalau Kota Bekasi termasuk zona merah korupsi.
 
"Aksi yang memperingati Hari Lahir Pancasila ini, kami menggelar aksi damai di depan gedung Pemerintah Kota Bekasi. Kami menilai bahwa Kota Bekasi zona merah korupsi," tegas Adriyanto Abdillah, Koordinasi Aksi dari BEM Universitas Mitra Karya Kota Bekasi.
 
Adriyanto Abdillah menjelaskan bahwa aksi digelar dengan mengikuti protokoler kesehatan, seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan memakai hand sanitizer.
 
"Koruptor itu benalu tiang pusaka Sang Merah Putih, perusak negara dan penyakit bagi penderitaan rakyat. Apalagi dengan kondisi saat ini kalau Indonesia sedang dilanda dengan wabah virus pandemi Covid-19 yang kian hari semakin merajai Bumi Pertiwi. Kota Bekasi merupakan salah satu yang termasuk zona merah, artinya sudah sangat parah kalau kita analogikan. Aktivitas terbatasi sekarang, ekonomi yang kian menurun, jangankan untuk kebutuhan sekunder, primerpun sudah sangat susah, tapi masih saja manusia maruk dan tamak masih tetap melakukan kegiatan biadab, yakni merampas hak orang lain," tegas Adriyanto Abdillah.
 
Adriyanto Abdillah mengaku, beberapa pekan lalu beredar kabar diduga terjadinya pemotongan anggaran bansos dan pemotongan honorarium Covid-19 bagi para staf dan petugas yang melaksanakan piket PSBB serta penanganan Covid-19 di kecamatan juga Satpol-PP Kota Bekasi.
 
Adapun tuntutan mereka, sambung Adriyanto Abdillah, diantaranya, meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi mengevaluasi semua kinerja dinas yang bersangkutan sampai pada tingkat kelurahan dalam penanganan Covid-19. 
 
Kemudian, meminta Wali Kota Bekasi memberikan sanksi kepada semua oknum camat dan lurah yang melakukan pelanggaran-pelanggaran pendistribusian anggaran honor Covid-19, juga publikasi dan klasifikasi dugaan pelanggaran penyunatan honor PSBB. Lalu, meminta kejaksaan dan kepolisian untuk turun tangan terkait adanya dugaan pemotongan honor Covid-19 di Kota Bekasi.
 
"Padahal sudah sangat jelas Pancasila mengajarkan kepada kita semua bahwa tindakan korupsi merupakan perbutan yang dzolim dan mendzolimi. Jangan bercanda soal keadilan. Jangan pula merampas hak orang lain," tegas Adriyanto Abdillah. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1738 Kali
Berita Terkait

0 Comments