Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 31/05/2020 07:55 WIB

Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja di Bekasi

Kapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko
Kapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko
BEKASI, DAKTA.COM - Satuan reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis ganja sekaligus menyita 34 pohon ganja yang ditanam oleh seorang tersangka di rumahnya.
 
Dalam keterangan persnya, Kapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka NS (22) warga Bekasi di Pom Bensin sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu pada Kamis (28/05/2020) sekitar pukul 19.00 Wib.
 
Dari penangkapan tersebut polisi mendapatkan barang bukti 2,2 gram daun ganja yang kemudian dikembangkan dengan penangkapan IM di daerah Sunter, Jakarta Utara pada hari yang sama.
 
“Setelah kita kembangkan ternyata IM mendapatkan barang dari F. Kemudian kita amankan F dengan barang bukti 1,16 gram ganja kering berikut beberapa tersangka DA dan DW yang mengaku mendapatkan barang bukti dari AR,” ujar AKBP Wijonarko kepada awak media Sabtu,(30/05/2020) di Mapolrestro Bekasi Kota.
 
Lanjutnya, dari penangkapan tersangka AR yang berdomisili di wilayah Sunter, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa 34 pohon ganja yang ditanam di dalam polybag beserta daun ganja kering yang ditaruh di dalam ember plastik.
 
“Itu setinggi ada yang 30 cm, ada yang 1 meter dan 60 cm, berikut ganja kering yang di dalam ember seberat 383 gram,” terangnya.
 
Kemudian, setelah dikembangkan tersangka AR mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari AG. Tersangka AG sendiri berhasil ditangkap pada hari Jumat (29/05/2020) di daerah Kebon Kosong ,Kemayoran, Jakarta Pusat.
 
“Saudara AG ini sebelumnya telah menjual 1 kg ganja kepada AR, dan barang tersebut sebagian telah terjual,” jelas Wijonarko.
 
Ia memaparkan, dari hasil pemeriksaan kepada ketujuh orang tersebut, tersangka AR menjelaskan bahwa penanaman ganja sudah dilakukan selama 3 bulan (sejak awal pandemi covid-19) untuk dikonsumsi sendiri. Namun menurut Wijonarko, kenyataannya yang didapat dari pemeriksaan dan hasil olah TKP ditemukan ganja kering lain di rumah AR.
 
“Terhadap ketujuh orang tersangka akan kita kenakan pasal 114 Subsider 111 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1607 Kali
Berita Terkait

0 Comments