Sabtu, 23/05/2020 08:43 WIB
Hindari Penyebaran Covid-19, Pemkab Bekasi Serukan Warga Shalat Id di Rumah
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi memutuskan bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H dilarang digelar berjemaah di masjid dan lapangan.
Keputusan pelarangan shalat Idul Fitri itu melalui kegiatan Seruan Bersama tentang Rangkaian Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H di Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Jumat (22/5/2020).
Warga dianjurkan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah saja selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) di Kabupaten Bekasi.
“Kami sudah sepakat, agar semua masyarakat Kabupaten Bekasi melakukan sholat Id di rumah masing-masing, ini dilakukan untuk kebaikan kita bersama,” kata Bupati Eka.
Ia menekankan kepada jajarannya agar pelarangan shalat Idul Fitri ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. Karena larangan ini dilakukan demi kemaslahatan masyarakat agar wabah Covid-19 berakhir.
“Tentunya kita berharap agar tetap dapat menjalani Hari Raya Idul Fitri ini dengan hikmat. Walau dengan kondisi yang seperti ini,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk melaksanakan shalat Id di rumah saja, ia juga meminta masyarakat Kabupaten Bekasi tidak melakukan takbiran keliling.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan takbir keliling. Lakukanlah takbiran di masjid ataupun mushola cukup dengan pengeras suara,” ucapnya.
Keputusan ini juga diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19, dan Fatwa MUI Pusat Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemik Covid-19. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
- Gagalkan Aksi Begal di Setu, Pj Bupati Bekasi Beri Penghargaan Bagi Paspampres
0 Comments