Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 22/05/2020 14:12 WIB

Wilayah Zona Hijau Berdasarkan Data Dinkes Kota Bekasi

Penutupan akses jalan di Perumnas 1 Bekasi Selatan, imbas corona
Penutupan akses jalan di Perumnas 1 Bekasi Selatan, imbas corona
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan 41 wilayah kelurahan dari 56 kelurahan yang ada di Kota Bekasi masuk zona hijau penyebaran virus Covid-19. 
 
Namun begitu, kasus baru bisa saja muncul kembali jika masyarakat tidak tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan antara lain dengan menghilangkan kebiasaan memakai masker, mencuci tangan sesering mungkin, masih berkerumun dan sering bersentuhan langsung dengan banyak orang. 
 
Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah menyatakan penetapan zona hijau itu berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
 
Menurutnya, walaupun evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyatakan Kota Bekasi mengalami proses perbaikan, tetap saja masyarakat diimbau terus waspada penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. 
 
“Kita harus terus waspada ditengah kondisi darurat Covid-19, bila kita lalai dan mengindahkan protokol dan budaya memakai masker, cuci tangan dihilangkan, penyebaran virus bisa kembali terjadi,”  kata Sajekti, Jumat, (22/5/2020). 
 
Sajekti juga menjelaskan, penetapan wilayah zona hijau berdasarkan monitoring dan evaluasi data penyebaran kasusu Covid-19 di Kota Bekasi. Hal pertama, yakni makin tingginya angka kesembuhan pasien Covid-19 yang dirawat di berbagai rumah sakit. 
 
Kedua jumlah ODP dan PDP menurun, dan bisa menjaga laju perhitungan reproduksi virus diangka 0,71 yang berarti di Kota Bekasi kemampuan virus ini menularkan pada orang lain adalah 1 kali (1 pasien positif mampu menularkan pada 1 orang).  
 
“Hal ini tidak lepas dengan segala usaha Pemerintah Kota Bekasi dalam mempercepat kasus antara lain dengna menyediakan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Laboratirium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid dengan kemampuan memersiksa sampel perhatinya lebih dari seribu pemeriksaan. Kemudian melakukan test rapid masal dan ini membuat penanganan pasien di Kota Bekasi berjalan cepat dan ditemukan dalam kondisi yang belum parah,” ungkap Sajekti. 
 
Berdasarakan data, laju partumbuhan orang dalam pengawasan (ODP) dan Pasien dalam pemantauan (PDP) Kota Bekasi hingga 15 Mei 2020 mengalami penurunan. Dan ia kembali mengingatkan, jika semua tidak tertib dan konsisten dengan protokol kesehatan, laju pertumbuhan ODP dan PDP kembali bisa meningkat. 
 
Untuk itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah mengeluarkan surat perintah tugas Nomo 800/451/Set.Covid-19 terhadap Pembina Wilayah, Camat dan Lurah untuk terus memantau dan menyosialisasikan terkait wilayah yang masuk dalam zona hijau untuk terus waspada terutama jelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
 
“Dalam Arahannya Bapak Wali Kota juga menyampaikan bahwa dalam rangka sholat id diharapkan hanya untuk warga di lingkungan RT/RW tersebut dan panitia yang dibentuk oleh DKM melaporkan ke MUI, DMI dan MUspika. Kemudian dengan protokol kesehatan yang ketat dan dengan manjaga jarak, menggunakan masker dan panitai menseleksi warga dilingkungan tersebut satu per satu,” kata Sajekti mengulang arahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
 
Di poin selanjutnya, diharapkan tidak ada warga non wilayah zona hijau ikut dalam shalat ied karena akan berakibat fatal dan terjadi penyebaran Covid-19. Dan mengingatkan bahwa penularan Covid-19 sangat cepat sekali dan khawatir apa yang sudah dilakukan pemerintah Kota Bekasi yang sudah memakan waktu dua bulan lebih ini demi memutus mata rantai Covid-19 menjadi sia-sia.
 
“Ayo kita bersama putus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Bekasi. Karena virus ini ada dan kita perangi dengan menumbuhkan kesadaran mengedepankan protokol kesehatan dan saling mengingatkan untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1757 Kali
Berita Terkait

0 Comments