Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 21/05/2020 13:18 WIB

Ini Kebijakan Transportasi di Jabodetabek Saat PSBB Jelang Lebaran

Titik pemeriksaan di Jalan Narogong perbatasan Kabupaten Bogor menuju Kota Bekasi
Titik pemeriksaan di Jalan Narogong perbatasan Kabupaten Bogor menuju Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Dalam rangka penanganan pengendalian Covid-19, pemerintah sudah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB (PSBB). 
 
Menyusul ditetapkannya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai wilayah PSBB, maka dilakukan pula pengaturan dan pengendalian transportasi. Hal ini penting mengingat transportasi merupakan fasilitas yang dibutuhkan dalam aktivitas pergerakan orang atau masyarakat.
 
Apalagi, menjelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah, banyak masyarakat yang tidak lepas dari kegiatan yang bersifat tradisi, seperti, berpergian bersilaturahmi ke sanak saudara padahal dalam kondisi dan suasana PSBB.
 
Untuk menangani pergerakan masyarakat menjelang Lebaran, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah menyiapkan berbagai kebijakan di wilayah PSBB Jabodetabek.
 
Kepala BPTJ Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi secara marathon untuk memonitor kebijakan-kebijakan yang sesuai untuk setiap wilayah sehingga meminimalisasi terjadinya konflik antar-wilayah. 
 
Selain itu, BPTJ juga terus mengoordinasi berbagai langkah dalam mengimplementasikan Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 dengan pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek. 
 
"Untuk mendukung agar implementasi peraturan ini mudah dipahami masyarakat luas maka kami pun melakukan kegiatan sosialisasi pada masa PSBB pada masa-masa menjelang Idul Fitri 1441 H," katanya dalam Bincang Publik bersama Radio Dakta melalui Zoom, Kamis (21/5).
 
Berikut implementasi Permenhub Nomor 18 tahun 2020 di wilayah Jabodetabek mengenai prinsip pembatasan transportasi selama PSBB yaitu:
 
(1) Pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 % dari kapasitas tempat duduk pada kendaraan bermotor umum dengan tetap menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing).
(2) Pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 % dari kapasitas tempat duduk pada kendaraan pribadi berupa mobil penumpang dengan tetap menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing).
(3) Sepeda motor tidak boleh mengangkut penumpang (kesepakatan semua Pemerintah Daerah).
(4) Kereta api perkotaan jumlah penumpang maksimal 35 % dari kapasitas penumpang dengan tetap menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing).
 
Jam operasional angkutan umum reguler di DKI Jakarta pada pukul 06.00 WIB s/d 18.00 WIB, sementara di Bodetabek pukul 05.00 WIB s/d 19.00
 
Talkshow bersama Kepala BPTJ, Polana Banguningsih Pramesti dan Pengamat Sosial Yayat Supriatna melalui Zoom
 
Menurut Polana, kebijakan itu diatur untuk meminimalkan pergerakan di dalam wilayah Jabodetabek terutama dalam mudik lokal, karena itu berpotensi menimbulkan kerumunanan yang dapat menularkan penyakit Covid-19. 
 
Apabila ini terjadi lanjutnya, maka sangat merugikan terhadap pencapaian kebijakan PSBB yang telah berlangsung selama ini, karena dapat memunculkan gelombang baru penularan Covid-19 di Jabodetabek.
 
"Oleh karena itu kami melakukan sosialisasi yang intens agar tercipta kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menunda mudik lokal sampai dengan berakhirnya pandemi ini, dan kita juga terus bekerja sama dengan Pemerintah Daerah di wilayah Jabodetabek yang juga selama ini telah melakukan langkah-langkah kongkret dengan konsep yang sama dengan BPTJ untuk mencegah mudik lokal ini," paparnya.
 
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Yayat Supriatna mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Jabodetabek agar menunda sementara tradisi Lebaran dengan tidak melakukan mudik lokal semata-mata untuk kebaikan bersama.
 
"Mudik itu baik dalam konteks membangun silaturahmi dan ini perlu dipertahankan. Namun, selama kondisi sekarang ini yang sedang terjadinya bencana kesehatan maka yang paling baik adalah menunda mudik," terangnya.
 
Menurutnya, karena wabah virus corona ini berpotensi menularkan ke banyak orang dengan sangat cepat, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mudik terlebih dahulu.
 
"Tapi kalau memang mendesak harus mudik tetap harus mengikuti ketentuan protokol kesehatan, menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, dan sebagainya," pungkas Yayat. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2157 Kali
Berita Terkait

0 Comments