Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 19/05/2020 13:36 WIB

Pemkot Bekasi Beri Insentif Covid-19 untuk PBB-P2

Ilustrasi PBB
Ilustrasi PBB
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan kebijakan terkait Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tengah kondisi Pendemi Covid-19 di Kota Bekasi.
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan Pemkot Bekasi mengajak masyarakat berperan aktif dalam penanggulangan Covid-19 untuk membayar PBB. Untuk itu diberlakukan pengurangan Ketetapan PBB tahun 2020 dan Penghapusan Administrasi Pembayaran PBB P2 mulai 18 Mei sampai 31 Agustus 2020. 
 
“Kebijakan ini Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep.298-Bapenda/V/2020 sebagai pemberian insentif dampak status Kejadian Luar Biasa Covid-19,” kata Aan Suhanda, dalam keterangan resminya, Selasa, (19/5). 
 
Keputusan Wali Kota Bekasi mengenai pemberian insentif Covid-19 untuk PBB-P2
 
Lebih lanjut beberapa ketentuan dari pemberian insentif dampak status Covid-19 kepada warga Kota Bekasi seperti, pembayaran bulan Mei akan diberikan pengurangan 15,5%, pembayaran bulan Juni akan diberikan pengurangan 10%, pembayaran bulan Juli dan Agustur diberikan pengurangan 5%, dan penghapusan sanksi administrasi pembayaran PBB P2 masa pajak sampai dengan tahun 2020.
 
“Ayo kita kita bantu Kota Bekasi dengan membayar PBB P2 sekarang. Pembayaran PBB-P2 dari masyarakat Kota Bekasi sangat berarti untuk penanganan Covid-19 di Kota Bekasi,” kata Aan.
 
Untuk memudahkan masyarkat melakukan kewajiban pembayaran PBB,  Bapenda Kota Bekasi telah bekerja sama dengan beberapa bank dan perusahaan ritel. 
 
“Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui BJB, BNI 46, BRI, Bank Mandiri, kantor Pos, Tokopedia, Indomart, Alfamart, Bukalapak, Aplikasi Masago dan Aplikasi Bayarin PPOB,” pungkasnya. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2807 Kali
Berita Terkait

0 Comments