Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 19/05/2020 05:16 WIB

Update; 30 Kelurahan di Kota Bekasi Masuk Zona Hijau Boleh Gelar Sholat Id

Suasana on air Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Radio Dakta melalui sambungan telepon
Suasana on air Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Radio Dakta melalui sambungan telepon
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi dan Pengurus MUI Kota Bekasi mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri berjemaah di masjid dengan syarat wilayah itu berada di zona hijau Covid-19.
 
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Fitri di wilayah zona hijau harus tetap memerhatikan protokol kesehatan agar menghindari penyebaran Covid-19.
 
"Menjaga jarak, memakai masker, dan tidak bersalaman, itu yang perlu diterapkan, dan juga akan dibentuk tim dari per kelurahan untuk memantau zona hijau tersebut jika mengadakan sholat Idul Fitri," ujar Wali Kota seusai Rakor dengan MUI Kota Bekasi mengenai shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19, Senin (18/5).
 
⁣⁣Selain itu, ia menegaskan bahwa hasil rapat tersebut menyepakati tidak adanya halalbihalal setelah menunaikan shalat Idul Fitri di masjid. Masyarakat diminta langsung pulang ke rumah masing-masing.
 
Berdasarkan data per Senin (18/5), terdapat 30 kelurahan di Kota Bekasi yang dinyatakan sudah zona hijau positif Covid-19, yaitu:
 
1. Kecamatan Bekasi Utara
Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Jaya, dan Kelurahan Margamulya.
 
2. Kecamatan Bekasi Barat.
Kelurahan Bintara dan Kelurahan Kranji.
 
3. Kecamatan Bekasi Timur.
Kelurahan Bekasi Jaya dan Kelurahan Aren Jaya
 
4. Kecamatan Bekasi Selatan
Kelurahan Jakamulya, Kelurahan Kayuringin Jaya, dan Kelurahan Pekayon Jaya.
 
5. Kecamatan Mustika Jaya
Kelurahan Cimuning.
 
6. Kecamatan Medan Satria
Kelurahan Harapan Mulya dan Kelurahan Medan Satria.
 
7. Kecamatan Jatisampurna
Kelurahan Jatikarya, Kelurahan Jatiraden, Kelurahan Jatiranggon, dan Kelurahan Jatirangga.
 
8. Kecamatan Pondok Gede
Kelurahan Jatibening, Kelurahan Jatibening Baru, Kelurahan Jaticempaka, dan Kelurahan Jatiwaringin.
 
9. Kecamatan Bantar Gebang
Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, dan Kelurahan Sumur Batu.
 
10. Kecamatan Jatiasih
Kelurahan Jatimekar dan Kelurahan Jatirasa.⁣⁣
 
11. Kecamatan Pondok Melati
Kelurahan Jatimurni, Kelurahan Jatirahayu, dan Kelurahan Jatiwarna.
 
12. Kecamatan rawa lumbu
Kelurahan Bojong Menteng
 
Rahmat Effendi menerangkan, jika kelurahannya tidak masuk dalam daftar di atas maka termasuk zona merah Covid-19 dan tidak diperkenankan melaksanakan shalat Idul Fitri berjemaah di masjid, melainkan di rumah saja. 
 
Hadir dalam rapat koordinasi dengan Wali Kota Bekasi, yakni Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Mir'an Syamsuri; Ketua Muhammadiyah Kota Bekasi, Sukandar Gozali; Ketua PCNU Kota Bekasi, H. Madinah; Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul manan, dan segenap pendiri organisasi keislaman di Kota Bekasi. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 6137 Kali
Berita Terkait

0 Comments