Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 18/05/2020 17:15 WIB

Shalat Idul Fitri di Kota Bekasi Dibolehkan di Wilayah Zona Hijau, Ini Daftarnya

Wali Kota Bekasi rapat terbatas bersama MUI terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri  saat Covid-19
Wali Kota Bekasi rapat terbatas bersama MUI terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri saat Covid-19
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengizinkan umat muslim untuk melaksanakan shalat Idul Fitri berjemaah di masjid dengan beberapa persyaratan.
 
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, shalat Idul Fitri diperbolehkan di lokasi yang masuk ke zona hijau Covid-19. 
 
"Shalat Id boleh dilakukan di masjid jika kelurahannya masuk zona hijau," katanya seusai rapat terbatas bersama MUI, Kemenag, dan DMI Kota Bekasi terkait aturan pelaksanaan shalat Idul Fitri, Senin (18/5).
 
Ia menjelaskan, jika ada salah satu warga yang dinyatakan positif Covid-19, itu artinya kelurahan tersebut dinyatakan zona merah. Sehingga tidak diperkenankan untuk menggelar shalat Idul Fitri berjemaah di masjid.
 
Sebelumnya, dalam wawancara bersama Radio Dakta pada pagi tadi, Rahman Effendi memaparkan kelurahan-kelurahan yang masuk zona merah dan zona hijau berdasarkan data per Ahad (17/5).
 
Dari 56 kelurahan di Kota Bekasi terdapat 29 kelurahan yang dinyatakan zona hijau dan 27 kelurahan masuk ke zona merah Covid-19.
 
Rahmat menyebut, kelurahan yang masuk zona hijau di antaranya, adalah Kelurahan Teluk Pucung, Harapan Jaya, Margamulya, Bintara, kranji, Bekasi Jaya, Jakamulya, Kayuringin Jaya, Pekayon Jaya, Cimuning, Harapan Mulya, Medan Satria, Jatikarya, Jatiraden, Jatiranggon, Jatirangga, Jatibening, Jatibening Baru, Jaticempaka, Jatiwaringin, Ciketing Udik, Cikiwul, Sumur Batu, Jatimekar, dan Jatirasa.
 
Sementara wilayah zona merah yang terdapat pasien Covid-19, di antaranya Harapan Baru ada 3 orang, Kali Abang 3 orang, Perwira 1 orang, Kota Baru ada 2 orang, Bintara Jaya ada 7 orang, dan Jakasampurna ada 4 orang.
 
Lalu, Kelurahan Aren Jaya ada 1 orang, Duren Jaya 3 orang, Margahayu 2 orang, Jaka Setia 1 orang,  Margajaya 1 orang, Mustikasari 3 orang, Pedurenan 2 orang, Kali Baru 1 orang, Pejuang 2 orang,  Jatisampurna 1 orang, Jatimakmur 1 orang, Bantargebang 1 orang,  Jatiasih 1 orang, Jatikramat 2 orang, Jatiluhur 2 orang, dan Jatisari 3 orang.
 
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi ini juga memastikan, saat pelaksanaan shalat Idul Fitri warga tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak saat shalat berlangsung, serta tidak bersalaman.
 
"Pihak DKM dan petugas dari kecamatan dan kelurahan juga harus memastikan tidak boleh ada warga dari kelurahan lain yang shalat di masjid tersebut. Jadi, shalat Idul Fitri hanya diperbolehkan untuk warga wilayah kelurahan itu," jelasnya.
 
Dalam rapat bersama MUI Kota Bekasi dan Plt. Kepala Kemenag Kota Bekasi, ia menegaskan bagi masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah saja.
 
"Tahun ini, halal bihalal ditiadakan. Setelah shalat Idul Fitri, warga harus langsung pulang. Silaturahim bisa mengguanakan alat teknologi seperti Handphone," tegasnya.
 
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik lokal, atau Lebaran ke rumah saudara. Cukup di rumah saja. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 9610 Kali
Berita Terkait

0 Comments