Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 18/05/2020 14:50 WIB

PSBB Ketiga, Warga Berpergian ke Luar Bekasi Harus Dapatkan Surat Izin

Titik pemeriksaan PSBB di perbatasan Kota Bekasi
Titik pemeriksaan PSBB di perbatasan Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan aturan tata cara pemberian izin berpergian bagi masyarakat dalam kondisi darurat saat adanya pandemi Covid-19.
 
Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah mengatakan, warga yang ingin memohon ke luar wilayah Kota Bekasi harus mengajukan surat pengantar kepada kelurahan setempat guna keperluan izin berpergian dikarenakan alasan darurat seperti adanya musibah keluarga meninggal atau sakit keras tetapi bukan karena terinfeksi virus Covid-19 dan hal lainnya yang bersifat darurat.
 
Berikut adalah Langkah-langkah yang harus dilewati oleh warga atau pemohon untuk mendapat izin ke luar daerah:
1. Pengurus RT/RW memberikan surat pengantar kepada warga yang membutukan surat keterangan dari Kelurahan guna keperluan izin berpergian karena alasan yang bersifat darurat
.
2. Lurah akan menandatangani surat pengantar dengan catatan apabila persyaratan lengkap dan keperluan dianggap darurat namun apabila persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan dan tidak ditandatangani
 
3. Petugas Dinas Kesehatan akan melakukan pengujian rapid test untuk memastikan kondisi pemohon dan selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan akan memberikan surat keterangan terkait dengan hasil rapid test tersebut.
 
4. Kepala Dinas Perhubungan mewakili Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bekasi akan menandatangani surat izin berpergian yang diajukan pemohon jika persyaratan lengkap seperti surat pengantar RT/RW, surat pengantar kelurahan, surat keterangan hasil rapid test negatif dari Dinas Kesehatan dan jika alasan berpergian bersifat darurat dengan disertai bukti maka akan diterima dan ditandatangani.
 
Dengan adanya tata cara pemberian izin berpergian ini diharapakan warga dapat memahami dan menaati setiap langkah dan proses dari awal pembuatan hingga terbitnya surat pemberian izin berpergian. 
 
"Namun ditegaskan kembali bahwa izin berpergian ini ditujukan bagi masyarakat dengan kondisi darurat, bukan untuk berpergian dalam rangka pelesiran atau bahkan mudik," tegasnya.
 
Ia mengaku, pemerintah bersama dengan Tiga Pilar mengharapkan tetap bisa menekan angka pergerakan masyarakat dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih berlanjut hingga tanggal 26 Mei 2020 mendatang dengan selalu bersinergi dan bahu membahu bersama seluruh elemen masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2447 Kali
Berita Terkait

0 Comments