Jum'at, 15/05/2020 14:01 WIB
Papmiso Desak UU Jaminan Produk Halal Diberlakukan Secara Tegas
CIKARANG, DAKTA.COM - Paguyuban Pedagang Mie Ayam dan Bakso (Papmiso) Indonesia mendesak pemerintah tegas memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Hal ini menyusul ditemukannya daging sapi palsu yang terbuat dari daging celeng dan dicampur borax di Bandung, Jawa Barat.
Sekretaris Umum Papmiso Indonesia, Bambang Heriyanto mengatakan adanya temuan daging sapi palsu yang ternyata daging celeng sebagai indikator buruknya sistem tata kelola niaga daging sapi dan mandulnya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Seharusnya, dalam pasal 4 undang-undang tersebut disebutkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ucapnya di Cikarang, Jumat (15/5).
Undang-undang yang disahkan 17 Oktober 2019 lalu itu dinilai mandul, karena belum efektif, salah satunya mengenai rancunya pelaksananan sertifikat halal oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dibawah kementerian Agama RI, dari mulai proses administrasi yg panjang, terbatasnya LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), Besarnya Biaya pengurusan sertifikat halal dan belum ada keringanan biaya bagi pelaku UMKM.
Bambang menambahkan semestinya undang-undang ini sudah dijalankan dengan baik oleh pemerintah agar kasus daging sapi palsu ini bisa dicegah dengan langkah preventif.
"Karena produsen, distributor, dan pengecer harus memiliki sertifikat halal, sehingga rakyat khususnya pedagang bakso yang bahan utamanya menggunakan daging sapi bisa terlindungi dari onknum pedagang nakal," jelasnya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- ARI-BP Segera Luncurkan Dua Program Bantuan Kemanusiaan bagi Rakyat Palestina
- ARI BP Bakal Gelar Aksi Bela Palestina saat Lahirnya UUD 1945 di Patung Kuda
- Ribuan Orang Gelar Aksi Solidaritas untuk Gaza di Depan Kedutaan Besar AS
- ARI-BP Kecam Israel atas Tewasnya Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran
- Bukti Penggunaan Fosfor oleh Israel di Gaza Menguat
- Uni Emirat Arab Bebaskan Aturan Wajib Masker
- OKI Kutuk Serangan Bom ke Masjid Herat Afghanistan
- Negara-negara Arab Murka Politikus India Hina Nabi Muhammad
- Arab Saudi Larang Warganya Terbang ke Indonesia
- Paspor Elektronik Baru Arab Saudi
- Museum Holocaust di Sulut, MUI: Waspadai Israel Memanfaatkan Kondisi Ekonomi Nasional
- Jemaah Indonesia Bisa Langsung Umroh Tanpa Karantina dengan Syarat Ini
- Dicabutnya Larangan Terbang Langsung ke Saudi
- Masjidil Haram Resmi Dibuka dengan Kapasitas Penuh
- Patung Pemimpin Syiah di Afghanistan, Abdul Ali Mazari Dihancurkan
0 Comments