Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 15/05/2020 11:39 WIB

Layanan Tanpa Tatap Muka di Kota Bekasi Diperpanjang Hingga 26 Mei

Mal Pelayanan Publik Pemkot Bekasi
Mal Pelayanan Publik Pemkot Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa penghentian sementara pelayanan perizinan tanpa tatap muka. Hal itu menyusul penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III guna menanggulangi Pendemi Covid-19 di Kota Bekasi terhitung berlaku mulai 13-26 Mei 2020.
 
“PSBB juga berimbas pada sektor pelayanan publik instansi Pemkot Bekasi, di antaranya bidang pelayanan perizinan, kependudukan, dan pelayanan di kecamatan,” kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, Kamis, (14/5/2020).
 
Sajekti mengatakan, penghentian sementara pelayanan tatap muka termuat pada Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 067/613/DPMPTSP tertanggal 13 Mei 2020. Ia pun menjelaskan lebih lanjut isi dari instruksi Walikota tersebut. 
 
Pertama, seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik agar melakukan perpanjangan masa penghentian sementara penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan secara tatap muka, baik yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP), Gerai Pelayanan Publik (GPP) dan di instansi masing-masing, dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 
 
“Dinas PMPTSP dilakukan tanpa tatap muka dialihkan menjadi pelayanan berbasis OSS (oss.go.id) untuk perizinan dan SILAT (silat.kotabekasi.go.id) bidang pelayanan kependudukan,” ucapnya. 
 
Untuk layanan informasi serta aduan masyarakat, bisa menghubungi Call Center di Nomor 08111678199 dan 021-22102950 pada hari jam kerja. 
 
Kedua, agar Kepala Perangkat Daerah melakukan perpanjangan masa penghentian sementara segala bentuk penyelenggaraan pelayanan kependudukan dan catatan sipil, rekomendasi teknis dinas dan pelayanan publik sesuai kewenangannya yang dilaksanakan secara tatap muka, dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan PAD. 
 
Ketiga, agar Camat melakukan perpanjangan masa penghentian sementara penyelenggaraan publik baik perizinan dan non perizinan di Kantor Kecamatan yang dilaksanakan secara tatap muka, dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan PAD.
 
Keempat, agar mengedepankan pelayanan tanpa pelayanan tatap muka dan dilaksanakan secara jarak jauh/online , dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan PAD dengan mengutamakan faktor kesehatan dan keselamatan dalam pelaksanaannya.
 
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III guna menanggulangi Pendemi Covid-19 di Kota Bekasi terhitung berlaku mulai 13-26 Mei 2020. PSBB Kota Bekasi berlanjut setelah adanya Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.293-BPBD/V/2020 tentang Perpanjangan Kedua pemberlakukan PSBB.  **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1213 Kali
Berita Terkait

0 Comments