Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 14/05/2020 11:26 WIB

PLN Respon Keluhan Tagihan Listrik yang Melonjak saat Covid-19

Bincang Publik bersama PLN cabang Bekasi melalui aplikasi Zoom
Bincang Publik bersama PLN cabang Bekasi melalui aplikasi Zoom
BEKASI, DAKTA.COM - Semenjak diterapkan kebijakan work from home (WFH) and home learning, banyak masyarakat yang mengeluhkan tagihan listrik PLN yang melonjak drastis.
 
Manager ULP PLN Bekasi Kota, Said Haryadi mengatakan, pihaknya memahami bahwa ada sebagian pelanggan yang mengeluh tagihannya membengkak tiba-tiba. Hal itu terjadi, karena dalam situasi pandemi, proses bisnis normal tidak dapat berlangsung. Sehingga, penagihan listrik bulanan menggunakan rata-rata selama tiga bulan terakhir.
 
Dengan cara tersebut, kata Said, tentu akan ada akibat kurang bayar atau lebih bayar pada bulan berjalan. Secara sistem, kurang bayar akan dibebankan pada pembayaran bulan berikutnya. 
 
Apalagi sejak bulan April banyak masyarakat yang bekerja dari rumah, sehingga tagihan listrik pelanggan rumah tangga semakin besar. 
 
"Ditambah dengan kurang bayar pada bulan sebelumnya, maka tagihan tersebut memang menjadi makin besar," jelasnya dalam Bincang Publik melalui Zoom bersama Radio Dakta, Kamis (14/5).
 
Menurutnya, jumlah pemakaian listrik tersebut dipengaruhi antara lain oleh jumlah barang elektronik yang dimiliki di rumah, daya setiap barang elektronik, dan frekuensi pemakaian peralatan elektronik tersebut. 
 
"Contohnya semakin banyak jumlah barang elektronik yang kita miliki dan gunakan di rumah, maka semakin bertambah jumlah pemakaian listrik. Contoh lain, walaupun jumlah barang elektronik yang kita miliki sama dari bulan sebelumnya, namun apabila barang barang elektronik tersebut digunakan lebih sering dan lebih lama daripada bulan sebelumnya, maka jumlah pemakaian listrik akan semakin besar yang berakibat tagihan listrik bertambah," paparnya.
 
Said menyampaikan bahwa Pemerintah telah mengambil dua tahap kebijakan stimulus Covid-19 terkait kelistrikan. 
 
Tahap Pertama adalah Kebijakan Pembebasan Tagihan dan Diskon 50 Persen untuk pelanggan golongan RUMAH TANGGA 450 VA dan 900 VA. Kebijakan tersebut ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2020 dan berlaku untuk 3 bulan, mulai dari April sampai dengan Juni. 
 
Kebijakan Tahap Kedua dari Presiden Jokowi adalah perlindungan dan penyelamatan masyarakat Bisnis Kecil dan Industri Kecil dengan membebaskan tagihan listrik B1 dan R1 Golongan 450VA.
 
"Kedua kebijakan tersebut sungguh luar biasa dan menunjukkan komitmen Pemerintah dalam menangani dampak Covid-19. Kami telah menyelesaikan kebijakan Tahap Pertama, dan kebijakan Tahap Kedua telah selesai seluruhnya Hari Ahad, 3 Mei 2020 yang lalu,"  terang Said Haryadi.
 
Ia mengaku, walaupun di tengah pandemi ini, PLN juga tetap melaksanakan tanggung jawab dan kewajiban utama yang diberikan oleh Negara, yaitu menyediakan listrik dengan kualitas yang andal dan ketersediaan yang cukup.
 
"Terhadap tuduhan bahwa PLN curang dan menaikkan tarif secara diam-diam, PLN adalah perusahaan BUMN yang setiap laporannya harus mendapatkan audit dari BPK dan pengawasan dari BPKP. Jadi dalam hal tarif, kami tidak mungkin dan tidak bisa melakukan kebijakan semena-mena," tuturnya.
 
Sementara itu, Manager ULP PLN Medan Satria, Nurcahyaningsih menambahkan, selama pandemi ini, petugas pencatatan meter tidak memantau langsung ke rumah warga. Tetapi dilakukan secara mandiri maupun penggunaan rata-rata selama triwulan juga lazim dilakukan. 
 
"Kami harus menerapkan prosedur yang berbeda, tergantung kebiasaan dan kesadaran masyarakat setempat dalam melaporkan pemakaian listriknya. Kami juga menggunakan teknologi untuk membantu mempercepat dan meningkatkan akurasi pembacaan meteran," jelasnya.
 
Pelanggan pascabayar dapat mengirimkan angka stand kWh meter melalui layanan WhatsApp terpusat PLN dengan cara:
1. Siapkan nomor ID Pelanggan dan foto stand meter.
2. Buka Aplikasi WhatsApp dan kirim pesan “halo” melalui nomor 08122 123 123.
3. Ketik 2 untuk lapor pemakaian pascabayar
4. Baca informasi yang muncul
5. Masukkan ID Pelanggan
6. Pelanggan akan mendapat balasan berupa jadwal pelaporan angka stand meter pelanggan yang bersangkutan (hari baca). Apabila belum, silahkan mengirim sesuai jadwal. Namun, apabila jadwalnya hari itu juga, silahkan ketik angka stand kWh meter dan melanjutkan langkah berikutnya. 
7. Ambil dan kirimkan foto kWh meter (angka stand harus terlihat jelas)
8. Selesai PLN akan melakukan verifikasi data yang telah Anda kirimkan 
 
Laporan dari pelanggan tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya. Bagi pelanggan yang tidak melaporkan angka kWh meter, dasar perhitungan tagihan listrik akan menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1708 Kali
Berita Terkait

0 Comments