Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 14/05/2020 08:24 WIB

Pemkot Bekasi Beri Sanksi Tegas Bagi Pelanggar PSBB Tahap III, Apa Saja?

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meninjau Jalan Juanda Bulak Kapal saat PSBB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meninjau Jalan Juanda Bulak Kapal saat PSBB
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga mulai Rabu (13/5) sampai 26 Mei 2020.
 
Dengan bergulirnya PSBB tahap III ini, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan pada perpanjangan PSBB tahap III, akan diberlakukan sanksi administratif bagi yang melanggar aturan PSBB agar memberikan efek jera.
 
"PSBB tahap I tidak efektif dan banyak sekali pelanggaran yang dijumpai di 32 titik perbatasan di Kota Bekasi. Dan PSBB tahap II, PSBB mulai berjalan secara efektif dan ini berkat koordinasi untuk turun ke wilayah hingga turun ke RW dan RT. Di perpanjangan tahap III, akan ada sanksi administratif bagi yang melanggar," tegasnya, Rabu (13/5).
 
Payung hukum perihal sanksi itu berdasarkan Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 yang terbit pada Rabu (13/5). Sanksi dimulai dari teguran lisan, sanksi sosial, dan denda dengan nilai hingga puluhan juta, sampai penyegelan tempat usaha.
 
"Kita perketat lagi usaha pemutusan mata rantai di PSBB tahap III, dengan tambahan personel dari Polres, Kodim, dan Pemerintah Kota Bekasi, akan ada sanksi tegas bagi pelanggar," ujar Wali Kota Bekasi.
 
Berikut ini daftar pelanggaran-pelanggaran yang akan dikenakan sanksi pada PSBB tahap III, yakni :
 
1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah.
– Teguran lisan atau tertulis
 
– Wajib membersihkan fasilitas umum
 
– Denda maksimal Rp250 ribu
 
2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar.
 
– Teguran tertulis
 
3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB
 
– Penyegelan tempat kerja
 
– Denda maksimal Rp10 juta
 
4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan.
 
– Teguran tertulis
 
– Denda maksimal Rp50 juta
 
5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan.
 
– Penyegelan tempat makan
 
– Denda maksimal Rp10 juta
 
6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan
 
– Penyegelan hotel
 
– Denda maksimal Rp50 juta
 
7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan
 
– Penyegelan tempat hiburan.
 
– Denda maksimal Rp50 juta
 
8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan.
 
– Teguran tertulis
 
– Denda maksimal Rp50 juta
 
– Penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)
 
9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan.
 
– Teguran tertulis
 
10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang.
 
– Teguran lisan dan teguran tertulis
 
– Wajib membersihkan fasilitas umum
 
– Denda maksimal Rp250 ribu
 
11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum.
 
– Kerja sosial
 
– Denda maksimal Rp10 juta
 
12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional.
 
– Teguran tertulis
 
– Penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar)
 
13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil.
 
– Denda maksimal Rp1 juta
 
– Wajib membersihkan fasilitas umum
 
– Mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam
 
14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker.
 
– Denda hingga Rp250 ribu
 
– Wajib membersihkan fasilitas umum
 
– Kendaraan ditahan 1 x 24 jam
 
15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang.
 
– Denda maksimal Rp150 ribu
 
– Wajib membersihkan fasilitas umum
 
– Kendaraan ditahan 1 x 24 jam
 
16. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan -atau tidak mengindahkan jam operasional.
 
– Denda maksimal Rp500 ribu
 
– Wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum
 
– Kendaraan ditahan
 
Rahmat Effendi berharap dengan adanya perpanjangan PSBB ini, semakin meningkatkan kesadaran warga Kota Bekasi agar patuh terhadap aturan selama PSBB.
 
"Dengan adanya sanksi tegas ini, agar warga memahami akan bahayanya wabah ini, sehingga putuslah mata rantai penyebaran Covid-19 ini," pungkasnya. 
 
Kesepakatan perpanjangan PSBB tahap III diberlakukan sama di Kota/Kabupaten lain di Provinsi Jawa Barat, dengan harapan tidak adanya perpanjangan lagi dan timbulnya kesadaran dari warga akan bahaya wabah Covid-19 ini. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1623 Kali
Berita Terkait

0 Comments