Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 13/05/2020 09:39 WIB

PT International Machinery Diizinkan Beroperasi

Ilustrasi (Foto: Pexels.com)
Ilustrasi (Foto: Pexels.com)
BEKASI, DAKTA.COM - PT International Machinery salah satu pabrik yang berada di wilayah Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi diizinkan untuk tetap buka dan melakukan aktivitas di tengah pandemi Covid-19 ini.
 
Ketua Kordinator Tim Wilayah II Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Darsono menyampaikan, Kementrian Perindustrian RI memberikan izin operasional dan mobilitas untuk menjalankan kegiatan industri kepada PT International Machinery sebagai industri yang memerlukan keberlanjutan dalam proses produksinya dan perlu diberikan dukungan kemudahan dan fasilitasi kelancaran mobilisasi usahanya oleh instansi terkait. 
 
"Surat keterangan operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri sudah kita terima," katanya, Selasa (12/5). 
 
Ia mengatakan, dalam surat tersebut PT International Machinery bertanggungjawab secara hukum apabila terdapat tindakan pelanggaran dan penyalahgunaan surat keterangan tersebut.
 
"Apabila selanjutnya ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan perundangan dan ketentuan yang berlaku, maka surat keterangan tersebut dinyatakan batal demi hukum," jelasnya.
 
Ia berharap perusahaan tersebut agar memerhatikan jumlah minimum karyawan dan wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini yang sesuai dengan ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1238 Kali
Berita Terkait

0 Comments