Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 12/05/2020 09:57 WIB

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Titik Perbatasan PSBB Kota Bekasi

Ilustrasi sabu sabu
Ilustrasi sabu sabu
BEKASI, DAKTA.COM - Setelah melakukan pengembangan pihak kepolisian terkait penggunaan narkotika jenis sabu-sabu, polisi kembali mengamankan dua orang lainnya.
 
Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan dua orang pelaku, yakni berinisial AP (29) yang merupakan warga Kampung Irian RT 07 RW 05 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan dan H (31) yang merupakan warga Jalan Masjid Al Ikhlas RT 03 RW 10 Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi.
 
Setelah polisi memeriksa keduanya di pos penjagaan PSBB Harapan Indah, mereka kedapatan membawa satu paket sabu-sabu pada kantong jaketnya. 
 
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko mengatakan, selain dua tersangka pemilik sabu, pihaknya juga menangkap dua orang pengedar yang menjual barang haram tersebut.
 
"Total ada empat tersangka kita amankan, dua orang berinisial AD dan H, pengendara yang kedapatan membawa sabu dan dua tersangka lagi O dan U merupakan penjual sabu," kata Wijonarko di Polsek Medan Satria, Selasa, (12/5/2020).
 
Adapun untuk dua tersangka penjual sabu ini ditangkap di kawasan Pulo Jahe, Jakarta Timur. Keduanya menjual sabu seberat 0,68 gram seharga Rp700 ribu kepada AD dan H.
 
"Jadi setelah kami tangkap dua tersangka AD dan H di Check Point Harapak Indah, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pengedarnya ini," tegasnya.
 
Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Medan Satria. Meraka dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 12 ayat satu tentang narkotika. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1276 Kali
Berita Terkait

0 Comments