Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 08/05/2020 14:17 WIB

Covid-19, PDAM Tirta Bhagasasi Diminta Beri Keringanan Tagihan

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Muhammad Nuh
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Muhammad Nuh
CIKARANG, DAKTA.COM - DPRD Kabupaten Bekasi mendesak PDAM Tirta Bhagasasi memberikan keringanan tagihan bagi pelanggan selama pandemi covid-19.
 
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh mengatakan selama pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang terdampak, sehingga keringanan biaya dibutuhkan agar membantu mereka.
 
"PDAM sebagai perusahaan milik daerah semestinya memiliki kepedulian melalui kebijakan keringanan biaya bagi pelanggan paling tidak selama 3 bulan," ucapnya di CIkarang, Jumat (8/5).
 
Sementara terkait dengan bantuan yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama masa pandemi, ia menekankan agar pemerintah sigap dalam penggunaan dana desa untuk pemenuhan logistik dan menyasar ke warga yang membutuhkan.
 
"Birokrasi distribusi logistik di kecamatan harus diminimalkan sehingga dapat langsung diterima masyarakat," ujarnya.
 
Nuh menambahkan, selama masa penerapan PSBB khususnya tahap kedua, penanganaan penyembuhan bagi terkonfirmasi positif Covid-19 harus dimaksimalkan agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus di masyarakat dan tenaga kesehatan.
 
Ia juga meminta pemerintah daerah mengajukan keberatan ke PLN jika menaikan tarif listrik, selain itu meminta penyedia layanan provider telekomunikasi menurunkan tarif data internet, karena komunikasi masyarakat melalui internet merupakan tulang punggung di masa sulit akibat pandemi Covid-19 sekarang ini. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2236 Kali
Berita Terkait

0 Comments