Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 24/08/2015 15:57 WIB

Walikota Keluarkan Perwal Pengutan Awal Tahun

walikota Rahmat Efendi   Copy 2 2
walikota Rahmat Efendi Copy 2 2

BEKASI_DAKTACOM: Walikota Bekasi Rahmat Efendi,  mengakui dana APBD 2015 untuk pos pendidikan belum mampu dibiayai 100 persen. Akibatnya muncul pungutan di sekolah-sekolah.

Untuk melegalkan pungutan tersebut, dibutuhkan Peraturan walikota (Perwal) tentang sumbangan awal tahun ( SAT ) sebesar Rp 2 juta, untuk SMA / SMK persiswa.

Namun jika keberadaan Perwal itu menjadi dasar adanya pungutan selain sumbangan awal tahun maka pihak inspektorat harus memberikan sanksi terhadap kepala sekolah .

Berdasarkan laporan dari orang tua murid masih ditemukan banyak sekolah negri di kota Bekasi yang memungut uang sebagai peranserta wali murid dalam kegiatan belajar mengajar. Hal ini menurut Rahmat Efendi tidak diperbolehnkan karena tidak adanya payung hukumnya.


Rahmat juga menyoroti masih ada sekolah yang menjual buku panduan kegiatan belajar mengajar. Hal ini tidak diperbolehkan menurutnya kepala dinas pendidikan harus melakukan sosialiasi dasar hukum terkait penarikan dana dari pihak orang tua siswa secara terus menerus.

Sementara kepala insepektorat kota Bekasi, Cucu Samsudin meminta agar pihak dinas pendidikan, pengawas sekolah turun ke lapangan dan memberikan sanksi jika masih ditemukan adanya pungutan biaya pendidikan selain yang telah di terbitkan dasar pungutan tersebut.

Cucu menilai saat ini peranan pengawas sekolah tidak maksimal, bahkan banyak temuan di sekolah justru pengawas tidak mengetahuinya.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2142 Kali
Berita Terkait

0 Comments