Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 05/05/2020 08:21 WIB

Kota Bekasi Lakukan Tes PCR di Tujuh Lokasi

Tes PCR oleh Pemkot Kota Bekasi di Sumber Arta
Tes PCR oleh Pemkot Kota Bekasi di Sumber Arta
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi mulai Selasa (5/5), akan melaksanakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di tujuh lokasi perbatasan Kota Bekasi guna mengetahui penyebaran Covid-19.
 
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan tes dilakukan untuk mencari sampling acak yang diperuntukkan bagi warga Kota Bekasi yang masuk maupun keluar Kota Bekasi.
 
"Tes nanti dilakukan langsung oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan Tim RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang disebar di 7 lokasi PSBB," ujarnya.
 
Tes PCR merupakan tes yang melalui prosedur pemeriksaan diawali dengan sampel dahak, lendir, atau cairan dari bagian antara hidung dan tenggorokan, lalu akan dilakukan metode swab yang prosedurnya memakan waktu 15 detik dengan tidak menimbulkan rasa sakit, dan selanjutnya akan di bawa untuk diteliti di laboraturium Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
 
Tujuh lokasi yang akan dilakukan tes PCR di antaranya:
 
1. Perbatasan Lubang Buaya - Pondok Gede, sebanyak 50 tes PCR.
 
2. Perbatasan Jembatan Sasak Jarang - Wisma Asri Bekasi Utara, sebanyak 50 tes PCR.
 
3. Perbatasan Sumber Arta, sebanyak 100 tes PCR.
 
4. Perbatasan Jatiwaringin, sebanyak 50 tes PCR.
 
5. Perbatasan Pabrik Teh Botol Sosro Harapan Indah, sebanyak 50 tes PCR.
 
6. Perbatasan Bantar Gebang di Pangkalan 6, sebanyak 50 tes PCR. 
 
7. Stasiun Utama Kota Bekasi sebanyak 300 tes PCR.
 
"Kita ingin melakukan tracking jika ada yang terduga positif, dan juga tracking dengan yang berkomunikasi dengan si terduga, ini langkah penggalakkan untuk PSBB, karena masih banyak diketemukan pelanggaran-pelanggaran di PSBB tahap II ini. Kita akan serius berkoordinasi dengan Kapolres dan Dandim untuk penggalakkannnya di lapangan, termasuk sosialisasi ASN dan Non ASN yang woro woro kepada warga yang masih nongkrong," tegas Rahmat Effendi.
 
Pihaknya mengimbau warga untuk mengikuti peraturan Pemerintah dengan menjaga jarak, menggunakan masker, dan tidak ke luar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1607 Kali
Berita Terkait

0 Comments