Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 03/05/2020 10:09 WIB

Per 1 Mei 2020, Terjadi 267 Pelanggaran Bermotor di Kota Bekasi

Petugas Satpol PP Kota Bekasi menghentikan pengendara motor yang berboncengan saat PSBB
Petugas Satpol PP Kota Bekasi menghentikan pengendara motor yang berboncengan saat PSBB
BEKASI, DAKTA.COM - Hingga Jumat 1 Mei 2020, sebanyak 267 kasus pelanggaran bermotor tahap kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terjadi di Kota Bekasi.
 
"Tindakannya kita masih bersifat teguran. Kasus itu didominasi sepeda motor karena tidak menggunakan helm, tidak menggunakan masker, dan berboncengan," kata Kasat Lantas Polrestro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslan kepada Dakta, Ahad (3/5).
 
Dalam melakukan penyekatan pengendaraan dalam Operasi Ketupat Jaya, Polrestro Bekasi Kota mendirikan empat pos penjagaan, yakni di Kalimalang - Pasar Sumber Arta, Jalan Sultan Agung - Harapan Indah, Jalan Siliwangi pangkalan VI - Bantar Gebang dan terminal induk Kota Bekasi.
 
"Total semetara hingga Jumat kemarin sudah ada 197.420 kendaraan yang masuk ke Kota Bekasi selama PSBB tahap kedua," paparnya.
 
Ia juga mengimbau agar pengendara ikut memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan mengikuti imbauan yang telah dikeluarkan pemerintah. Hal itu agar virus corona dapat segera bisa diredam, sehingga aktivitas masyarakat bisa berjalan normal kembali. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1608 Kali
Berita Terkait

0 Comments