Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 15/04/2020 14:46 WIB

Selama PSBB, Pelayanan Tatap Muka di Kota Bekasi Ditiadakan

Mal Pelayanan Publik Pemkot Bekasi
Mal Pelayanan Publik Pemkot Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi melakukan pemberhentian secara tatap muka sementara layanan publik, terhitung 15 April s.d 28 April 2020. Hal tersebut merujuk pada Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 067/457/DPMPTSP tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah Covid-19.
 
"Dalam kondisi seperti saat ini, layanan tatap muka dihentikan sementara. Berdasarkan Instruksi Wali Kota Bekasi," Kata Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah Rabu (15/4).
 
 
Adapun pelayanan tatap muka yang dihentikan sementara, yakni: 
 
1. Layanan perizinan dan non perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Mall Pelayanan Publik (MPP), dan Gerai Pelayanan Publik (GPP).
 
2. Layanan kependudukan atau catatan sipil di Disdukcapil
 
3. Layanan publik di seluruh kecamatan se-Kota Bekasi
 
Namun layanan publik seperti layanan kesehatan dan layanan yang berkaitan dengan fiskal dan keuangan tetap berjalan. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1490 Kali
Berita Terkait

0 Comments