Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 15/04/2020 13:53 WIB

PSBB, Pemkab Bekasi Batasi Aktivitas Jual-Beli di Pasar

Suasana aktivitas perdagangan di Pasar Mini Tambun Selatan
Suasana aktivitas perdagangan di Pasar Mini Tambun Selatan
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pembatasan aktivitas jual-beli yang berlangsung di pasar tradisional selama penerapan Pemberlakukan Sosial Berskala Besar (PSBB).
 
Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
 
Dalam Perbup itu mengatur mengenai berbagai pembatasan sosial.
 
Kadis Perdagangan Kabupaten Bekasi, Abdurropiq mengatakan pasar tradisional dibatasi waktu operasionalnya dari pukul 04.00 hingga pukul 15.00 WIB, kecuali Pasar Induk Cibitung yang menyuplai kebutuhan sayur mayur dan buah dari luar Kabupaten Bekasi.
 
"Pasar Induk Cibitung tetap beroperasi seperti biasa, hanya saja wajib memberlakukan standar kesehatan," ungkapnya di Cikarang, Rabu (15/4).
 
Untuk minimarket juga dibatasi mulai pukul 09.00-20.00 WIB, kemudian supermarket, hypermarket dan perkulakan jam operasionalnya mulai pukul 10.00-20.00 WIB, toko kelontong dari pukul 06.00-18.00 WIB.
 
"Sementara untuk mall atau pusat perbelanjaan diwajibkan tutup selama pemberlakuan PSBB," katanya.
 
Abdurropiq juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan belanja melalui online (daring) yang disediakan oleh pemerintah daerah di https://pasaronline.bekasikab.go.id/
 
Masyarakat bisa berbelanja dan memilih barang yang ada di 12 pasar yang ada di Kabupaten Bekasi kemudian belanjaannya diantarkan langsung oleh pihak UPTD pasar. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2449 Kali
Berita Terkait

0 Comments