Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 15/04/2020 09:28 WIB

Perusahaan yang Beroperasi Saat PSBB Harus Miliki Izin

Kawasan Industri MM2100
Kawasan Industri MM2100
CIKARANG, DAKTA.COM - Seluruh perusahaan di Kabupaten Bekasi harus memiliki izin dari Kementerian Perindustrian untuk tetap beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
 
Seperti diketahui, Kabupaten Bekasi memberlakukan PSBB mulai 15 April hingga 2 pekan kedepan, aktivitas sosial masyarakat dipersempit guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
 
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan bagi perusahaan yang tetap ingin beroperasi silakan mengurus izin operasionalnya.
 
"Perusahaan yang ingin terus beroperasi dikarenakan sejumlah pertimbangan strategis harus menyertakan izin operasional dari Kementerian Perindustrian," jelas Eka, Rabu (15/4).
 
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 perihal pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat terdampak Covid-19.
 
"Perusahaan baik di dalam kawasan industri maupun di luar kawasan industri juga diterapkan PSBB kecuali perusahaan yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, maka perusahaan tersebut bisa berjalan atau bisa beroperasi," ucapnya.
 
Eka menambahkan untuk mempermudah pengawasan aktivitas protokol kesehatan dan penerapan PSBB di lingkungan industri, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membentuk Satuan Gugus Tugas Covid-19 di perusahaan hingga kawasan industri.
 
Satuan Gugus Tugas Covid-19 ini nantinya juga akan berkoordinasi dalam memberikan laporan kepada Gugus Tugas Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait penerapan PSBB di kawasan-kawasan industri. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1409 Kali
Berita Terkait

0 Comments