Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 14/04/2020 13:30 WIB

Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 28 April 2020

Kadisdik Kota Bekasi, Dr. H Inayatullah.
Kadisdik Kota Bekasi, Dr. H Inayatullah.
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi, melalui Dinas Pendidikan resmi memperpanjang masa belajar dari rumah bagi siswa jenjang pendidikan Anak  Usia Dini (PAUD/TK) hingga sekolah menengah pertama (SMP sederajat) hingga 28 April.
 
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah menyampaikan perpanjangan berlaku karena kasus virus corona terus meningkat.
 
"Pelaksanaan proses belajar mengajar di rumah (Home Learning) diperpanjang sampai dengan tanggal 28 April 2020. Mengingat mulai tanggal 15 April 2020, Pemerintah Kota Bekasi juga akan melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujar Inayatullah, Selasa (14/4).
 
Perpanjangan proses belajar mengajar dari rumah diputuskan lewat Surat Edaran Nomor: 421/ 2566/ Disdik, tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) Ketiga Pada Masa Darurat Corona (Covid-19) di Kota Bekasi.
 
Inayatullah juga menyatakan, waktu perpanjangan tersebut akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi di pada masa Covid-19 di Kota Bekasi.
 
"Ini terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa Covid-19," kata Inayatullah
 
Ia meminta jajaran pengurus sekolah dapat menjalin komunikasi dengan para wali murid dan siswa serta masyarakat untuk selama masa tersebut. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1218 Kali
Berita Terkait

0 Comments