Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 13/04/2020 09:49 WIB

Pemkot Bekasi Siap Berlakukan PSBB, Begini Skenarionya

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi siap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada Rabu (15/4) guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Bekasi. Sistem PSBB di antaranya dengan membatasi mobilitas masyarakat dari dan ke luar Kota Bekasi. 
 
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyebut akan segera berkordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 dan Unsur Muspida terkait PSBB di Kota Bekasi. 
 
"Kita akan tindak lanjuti bersama Tim Gugus Covid-19 dan Muspida untuk mengeluarkan keputusan wali kota mana saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam PSBB Kota Bekasi," kata Pepen, sapaannya, kepada Dakta, Senin (13/4).
 
Pepen menyampaikan, Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah mempersiapkan skema operasi PSBB di Kota Bekasi, di antaranya monitoring dan pengawasan arus lalu lintas orang dan barang di 30 titik perbatasan menuju wilayah Kota Bekasi. 
 
Kemudian, skenario PSBB untuk sektor transportasi baik kendaraan pribadi dan angkutan umum roda dua dan roda empat termasuk moda transportasi online
 
Untuk kendaraan pribadi kapasitas penumpang yang diperbolehkan sebanyak satu orang untuk roda dua, jenis kendaraan sedan kapasitas penumpang yang diperbolehkan sebanyak 3 orang termasuk sopir, dan jenis mini bus kapasitas penumpang yang diperbolehkan sebanyak 4 penumpang termasuk sopir. 
 
Untuk angkutan umum taksi yang diperbolehkan 3 orang termasuk sopir, angkutan online sedan sebanyak 3 penumpang, angkutan online bukan sedan sebanyak 4 penumpang, angkutan ojek online dan ojek pangkalan sebayak 1 orang, itu juga untuk mengantar barang bukan orang.  
 
Untuk angkutan umum sebanyak 6 orang yang diperbolehkan, dan untuk jenis bus kapasitas yang diperbolehkan 50 persen atau setengah dari kapasitas yang ada. 
 
"PSBB di Kota Bekasi dilakukan bersama unsur pihak keamanan TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan/tenaga medis, serta dari aparatur ASN dan non-ASN Pemkot Bekasi," ucapnya. 
 
Sementara aktivitas yang dibatasi masih di tempat umum diperbolehkan dalam PSBB ini di antaranya hanya aktivitas toko dan tempat berjualan kebutuhan pokok, peralatan medis atau obat, barang penting, BBM, Gas, dan Energi. 
 
Lalu, hotel atau tempat penginapan yang menampung wisatawan dan orang terdampak Covid-19, selanjutnya tempat olahraga dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat lainnya. 
 
Untuk aktivitas sosial budaya dalam PSBB ini dapat dilaksanakan tetapi tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun dengan berpedoman pada pandangan lembaga yang diakui pemerintah dan peraturan UU. 
 
"Intinya terdapat pengecualian bagi sejumlah bidang atau sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan. Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemkot Bekasi POLRI, dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai," jelasnya.
 
Kemudian, usaha dan perkantoran, yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi delapan sektor, sebagai berikut; kesehatan, pangan, energi (air, gas, listrik, pompa bensin), Komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi), keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik atau distribusi barang, serta kebutuhan keseharian retail (warung dan toko kelontong).
 
Ia berharap apabila PSBB di Kota Bekasi mulai diterapkan agar masyarakat mengetahui dan ikut berpartisipasi dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. 
 
"Membatasi aktivitas ke luar rumah dan ke luar daerah, demi keselamatan kita semua, diimbau warga mematuhi arahan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta menjaga kesehatan diri dan keluarga dari potensi penyebaran pandemi Covid-19," terangnya. 
 
PSBB ini diterapkan sebagai tanggap penanggulangan dan penanganan Covid-19, karena kasus positif warga terkena virus corona di Kota Bekasi terus meningkat.
 
Pada 11 April 2020, Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Penetapan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. 
 
Pertimbangan Menteri Kesehatan mengeluarkan keputusan PSBB di wilayah tersebut karena data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat di wilayahnya tersebut. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1783 Kali
Berita Terkait

0 Comments