Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 13/04/2020 13:59 WIB

Pasca Terbakar, Lapas Manado dalam Pemulihan

Ilustrasi Lapas
Ilustrasi Lapas
MANADO, DAKTA.COM - Pasca aksi narapidana yang berujung pada pembakaran beberapa fasilitas, Lapas Manado telah kembali kondusif.
 
“Saat ini Lapas Manado sedang dalam tahap pemulihan, baik rehabilitasi fisik bangunan maupun warga binaannya sendiri,” kata Nugroho, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam keterangannya yang diterima, Senin (13/4).
 
Ia menyampaikan, beberapa fasilitas Lapas yang rusak dan terbakar, antara lain adalah blok hunian narapidana, yaitu Blok D, Blok E, dan Blok F yang diperuntukkan untuk Mapenaling (masa pengenalan lingkungan), narapidana Tipikor (Tindak pidana tipikor), dan narapidana Narkoba, Poliklinik, Kantin, serta Bengkel Kerja.
 
Sedangkan blok hunian A, B, dan C, untuk gedung perkantoran, dapur, juga ruang registrasi relatif masih dalam kondisi baik, perlengakapan senjata api lapas tetap terjaga serta kondisi sudah aman dan kondusif.
 
“Saat ini tim kami dari Ditjenpas sedang menginventarisir kerusakan dan kerugian, untuk segera dilakukan perbaikan dan rehabilitasi agar Lapas Manado dapat segera dipergunakan paling tidak  seperti sebelum terjadinya kerusuhan,” katanya.
 
Karena sebagian blok hunian terbakar, maka 137 narapidana Lapas Manado telah dipindahkan ke lapas lain di wilayah Sulawesi Utara.
 
“32 orang  dipindahkan ke  Lapas Bitung,  34 orang ke Lapas Tondano, dan 30 orang ke Lapas Amurang. Sedangkan 41 orang ditempatkan di Polda Sulawesi Utara. Saat ini jumlah hunian Lapas Manado yang tertinggal  adalah 296 orang, dari jumlah sebelumnya sebanyak 433 orang,” jelas Nugroho.
 
Sebanyak 295 Narapidana tersebut adalah narapidana yang  tidak terlibat kerusuhan, mereka dikembalikan ke Blok A, B, dan C.
 
Menurut Nugroho sumber akar masalah terbakarnya lapas masih didalami. Apakah Faktor layanan yang belum maksimal atau faktor lain terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA, seperti keinginan sebagian besar narapidana narkoba terkait PP 99/12 untuk  mendapatkan hak yang sama dengan 115 narapidana Lapas Manado lainnya yang telah dirumahkan melalui Asimlasi dan Integrasi berdasarkan Permenkumham No, 10 Tahun 2020. 
 
Namun untuk mengetahui kepastian penyebab terjadinya kerusuhan, Ditjenpas telah berkerjasama dengan Kanwil Sulawesi Utara, beserta kepolisian untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan.
 
“Apabila ada unsur pidana yang ditemukan, tentunya akan ditindak secara hukum dangan tegas,” pungkas Nugroho.
 
Ia pun mengungkapkan bahwa untuk penanganan kerusuhan Lapas Manado, telah dibentuk Tim Tanggap Darurat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diketuai oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban, yang akan melakukan langkah-langkah cepat, tepat, dan strategis dalam mengatasi  dan menangani dampak kerusuhan di Lapas Manado
 
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar Lapas Manado dapat segera beroperasional seperti sebelum terjadinya kerusuhan,” katanya.**
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1252 Kali
Berita Terkait

0 Comments