Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 13/04/2020 14:29 WIB

Warga Kabupaten Bekasi Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Secara Mandiri

Ilustrasi mengurus akta kelahiran
Ilustrasi mengurus akta kelahiran
CIKARANG, DAKTA.COM - Warga Kabupaten Bekasi nantinya dapat mencetak dokumen kependudukannya secara mandiri apabila mengalami kehilangan.
 
Hal itu berdasarkan pemberlakuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang sudah mulai ditetapkan secara penuh di bulan Mei 2020 mendatang.
 
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan sesuai dengan Permendagri tersebut tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, penerapan aplikasi SIAK, versi 7.3.4 mengharuskan setiap warga pemohon menginput alamat email dan nomor telpon yang aktif.
 
"Dokumen kependudukan yang telah selesai, selain diberikan secara fisik juga diberikan non fisik ke alamat email, jika hilang sewaktu-waktu, pemohon dapat mencetaknya sendiri," kata Hudaya di Cikarang, Senin (13/4).
 
Secara bertahap, Disdukcapil Kabupaten Bekasi juga mulai mencetak dokumen kependudukan berupa akta kelahiran, kartu keluarga, biodata WNI, akta kematian, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak dengan meggunakan blanko non security printing (kertas hvs A4 80 gram).
 
Dalam Permendagri, kertas HVS mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan blanko security printing.
 
"Pencetakan secara mandiri, jika mengalami kehilangan itu tidak berlaku bagi KTP elektronik, karena KTP mesti menggunakan blanko dari Kemendagri," ucapnya.
 
Hudaya menambahkan, dengan adanya penerapan peraturan itu, Disdukcapil Kabupaten Bekasi juga sudah mengirimkan surat ke seluruh camat agar menyosialisasikan ke warganya untuk memberikan nomor telepon dan alamat email yang aktif saat mengurus dokumen kependudukannya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2991 Kali
Berita Terkait

0 Comments