Kamis, 09/04/2020 10:06 WIB
Pemkab Bekasi Resmi Ajukan PSBB ke Gubernur Jabar
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemerintah Pusat melalui Gubernur Jawa Barat.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan hasil rapat terbatas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Rabu (8/4) kemarin adalah kebijakan ini dilakukan menyusul penerapan PSBB yang juga akan mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (10/4).
"Sebagai daerah penopang, Kabupaten Bekasi akan melakukan hal yang sama. Permintaan itu dikakukan dengan berkirim surat kepada pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan melalui gubernur," katanya.
Ia mengaku, saat ini Pemkab Bekasi sedang melakukan pendataan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) perihal penanganan Covid-19, dan bagaimana menghadapi dampak sosial yang akan terjadi ketika pemberlakuan PSBB.
"Dampak sosial yang akan timbul sudah dipersiapkan melalui desa-desa, akan membuka lumbung-lumbung pangan di beberapa desa yang akan terdampak sosial," ujarnya.
Selain itu kompensasi juga diberikan terhadap masyarakat yang terkena dampak dan sedang didata.
Perihal pembatasan sosial secara umum, Eka menyebut sesungguhnya peraturan terhadap hal tersebut telah diterapkan. Namun ketika PSBB dilaksanakan, akan ada sanksi yang berlaku.
"Sekolah sudah diliburkan, tempat keramaian juga tidak boleh ada, perusahaan juga kita kirimkan imbauan tentang pembagian waktu. Jika sudah disetujui PSBB, nanti akan diatur secara detail dan ada sanksinya," katanya.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, dan moda transportasi.
Terdapat 11 bidang usaha yang boleh beroperasi selama PSBB, termasuk toko/tempat penyediaan makanan dan bahan pangan, bank atau penyelenggara system keuangan, transportasi bahan pangan, obat-obatan dan alat medis, dan lain-lain. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
0 Comments