Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 09/04/2020 10:06 WIB

Pemkab Bekasi Resmi Ajukan PSBB ke Gubernur Jabar

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (Foto: instagram Eka Supria Atmaja )
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (Foto: instagram Eka Supria Atmaja )
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemerintah Pusat melalui Gubernur Jawa Barat.
 
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan hasil rapat terbatas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Rabu (8/4) kemarin adalah kebijakan ini dilakukan menyusul penerapan PSBB yang juga akan mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (10/4).
 
"Sebagai daerah penopang, Kabupaten Bekasi akan melakukan hal yang sama. Permintaan itu dikakukan dengan berkirim surat kepada pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan melalui gubernur," katanya.
 
Ia mengaku, saat ini Pemkab Bekasi sedang melakukan pendataan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) perihal penanganan Covid-19, dan bagaimana menghadapi dampak sosial yang akan terjadi ketika pemberlakuan PSBB. 
 
"Dampak sosial yang akan timbul sudah dipersiapkan melalui desa-desa, akan membuka lumbung-lumbung pangan di beberapa desa yang akan terdampak sosial," ujarnya.
 
Selain itu kompensasi juga diberikan terhadap masyarakat yang terkena dampak dan sedang didata.
 
Perihal pembatasan sosial secara umum, Eka menyebut sesungguhnya peraturan terhadap hal tersebut telah diterapkan. Namun ketika PSBB dilaksanakan, akan ada sanksi yang berlaku.
 
"Sekolah sudah diliburkan, tempat keramaian juga tidak boleh ada, perusahaan juga kita kirimkan imbauan tentang pembagian waktu. Jika sudah disetujui PSBB, nanti akan diatur secara detail dan ada sanksinya," katanya.
 
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, dan moda transportasi.
 
Terdapat 11 bidang usaha yang boleh beroperasi selama PSBB, termasuk toko/tempat penyediaan makanan dan bahan pangan, bank atau penyelenggara system keuangan, transportasi bahan pangan, obat-obatan dan alat medis, dan lain-lain. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 5514 Kali
Berita Terkait

0 Comments