Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 08/04/2020 10:31 WIB

Belum Ada Orang yang Ditampung di Rumah Singgah Padurenan

Rumah singgah di dekat TPU Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. (Wartakota)
Rumah singgah di dekat TPU Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. (Wartakota)
BEKASI, DAKTA,COM - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Ahmad Yani mengatakan, sampai saat ini belum ada remaja atau orang dewasa yang ditangkap dan masukan ke rumah singgah Padurenan yang berada di Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
 
"Dari hasil kordinasi beberapa waktu lalu sampai sekarang belum ada yang ditangkap dan dimasukan ke rumah singgah," ujar Yani kepada saat di konfirmasi, Selasa (7/4).
 
Yani mengatakan jika ada yang dimasukan ke rumah singgah pihaknya pun mengaku tidak sanggup untuk memberikan makan, karena belum ada anggarannya.
 
"Kita juga sedang mengusahakan agar makan untuk remaja dan dewasa yang di tangkap mendapatkan makan dan minum yang cukup. Saya sudah beritahukan kepada pimpinan," ujarnya.
 
Sementara ini, kata dia, pihaknya akan meminta kepada Dinas Sosial Pusat agar mendapatkan dana untuk makan remaja dan dewasa yang ditampung di rumah singgah karena melakukan kegiatan kumpul-kumpul di tengah wabah Covid-19. Itu kan dilakukan jika anggarannya tidak disiapkan oleh Pemkot Bekasi.
 
"Kita akan lakukan bertahap penyelesaiannya. Kalau tempat insyaallah siap, hanya tinggal giman kita mencari fasilitas makannya. Kalau untuk orang-orang terlantar, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan yang lainnya itu ada, hanya untuk orang remaja dan dewasa yang ditangkap itu belum ada anggaran makannya," ungkapnya.
 
Seperti diketahui, hasil Rapat Koordinasi Pemerintah Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 05/07 dalam mencegah penularan Covid-19 Pada beberapa waktu lalu, mengeluarkan surat edaran atau imbauan kepada masyarakat Kota Bekasi.
 
Surat edaran itu berbunyi diantaranya, bagi remaja atau dewasa yang masih berkumpul siang atau malam akan dilakukan tindakan tegas dengan langsung ditangkap dan diamankan di rumah singgah dekat TPU Padurenan dan akan dikembalikan kepada keluarganya apabila pemerintah Kota Bekasi sudah menyatakan bebas dari Covid-19.
 
Sedangkan, bagi anak sekolah SD, SMP dan SMA apabila terlihat masih berkumpul akan langsung ditangkap dan dikembalikan kepada orang tuanya agar anak tersebut tetap berdiam di rumah.
 
Oleh karena itu kepada seluruh kepala sekolah agar meberitahukan hal ini kepada seluruh guru di sekolahnya dan guru tersebut agar menyampaikannya kepada seluruh siswa melalui orang tuanya. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2006 Kali
Berita Terkait

0 Comments