Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 31/03/2020 09:02 WIB

Ridwan Kamil: Warga yang Nekad Mudik Bisa Ditindak Hukum

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melakukan telekonferensi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melakukan telekonferensi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
BEKASI, DAKTA.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan warga Jawa Barat yang nekad melakukan mudik pada masa pandemi Covid-19 ini dapat dikenakan tindakan hukum. 
 
Pemprov Jabar saat ini sedang merencanakan karantina wilayah di setiap kota dan kabupaten. Ia juga menghimbau kepada para kepala daerahnya untuk terus memantau warganya. 
 
“Pada saat mereka tidak mematuhi kebijakan karantina maka kepolisian boleh mengambil tindakan hukum dengan tuduhan memberikan potensi bahaya kepada masyarakat,” kata Ridwan Kamil saat telekonferensi dengan kepala daerahnya pada Senin (30/3).
 
Ia menekankan kepada warga di Jawa Barat khususnya untuk menunda pulang kampung, karena ketika mereka datang ke kampung halamannya secara otomatis akan menjadi orang dalam pemantauan (ODP) dan harus mengisolasi diri. 
 
“Tidak usah pulang dari Jakarta, karena pemerintah Jakarta dan pemerintah pusat akan menanggung biaya finansial bagi mereka yang terlanjur tinggal di Jakarta,” tambahnya.
 
Ia juga akan segera menginstruksikan jajaran kepala daerah untuk melakukan karantina secara mandiri atau pembatasan akses di wilayah masih-masih dalam skala kecil kewilayahan.
 
“Diperbolehkan isolasi wilayah secara mandiri. tapi tidak menutup kota atau kabupaten karena itu kewenangan pemerintah pusat. wilayah parsial boleh dilakukan,” imbuhnya.
 
Lebih lanjut Kang Emil, sapaannya, menambahkan bahwa selama karantina kemanusiaan secara mandiri, harus memperhitungkan segala aspek kebutuhan masyarakat yang mendasar.
 
“Itu dengan syarat, kesehatan, kebutuhan pangan, karantina parsial tidak boleh ada pergerakan kecuali urusan kesehatan dan pangan,” tandasnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 15481 Kali
Berita Terkait

0 Comments