Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 29/03/2020 10:43 WIB

Pemkab Bekasi Tutup Sementara Bioskop dan Cafe Cegah Covid-19

Ilustrasi nonton film di Bioskop
Ilustrasi nonton film di Bioskop
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan aturan terkait penutupan sementara bioskop dan aturan pelayanan di rumah makan atau cafe untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
 
Aturan itu tertuang dalam surat edaran nomer 556.4/SE-70/Dispar/2020.
 
Dalam surat itu disebutkan pengelola bioskop wajib menutup sementara usahanya, serta pengelola rumah makan, restoran, kedai ataupun cafe dibatasi operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB.
 
Kemudian, mengatur jarak minimal 1 meter untuk para pengunjung, pelanggan disarankan untuk membawa pulang makannya, bila terjadi antrean pembelian maka harus berjarak 1 meter, pelayan wajib menggunakan masker, serta menyediakan fasilitas cuci tangan.
 
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan adanya surat edaran ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin luas.
 
"Kabupaten Bekasi merupakan salah satu zona merah di Jawa Barat, oleh karena itu masyarakat diminta menaati aturan yang sudah dibuat sehingga terhindar dari virus corona," ucapnya di Cikarang.
 
Eka menambahkan, aturan ini berlaku hingga masa tanggap darurat Covid-19 berakhir, oleh karena itu pengusaha bioskop dan restoran diminta menjalankan aturan ini karena memang penyebaran virus corona sangat masif di wilayah Kabupaten Bekasi. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2189 Kali
Berita Terkait

0 Comments