Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 24/03/2020 15:39 WIB

Pemkab Bekasi Resmi Tunda Pelaksanaan Pilkades 2020 Efek Corona

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi menunda penyelanggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2020 akibat semakin merebaknya Covid-19.
 
Pelaksanaan pemungutan suara yang seyogyanya akan diselenggarakan pada tanggal 19 April 2020 mendatang terpaksa ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
 
Penundaan pemilihan Kepala Desa dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 yang sedang merebak di kalangan masyarakat. 
 
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang gencar gencarnya menghadapi penyebaran Covid-19. 
 
"Kami dibantu unsur TNI-POLRI, terus bekerja keras dan berupaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Bekasi," katanya di Cikarang, Senin (23/3).
 
Ia mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa bisa menjadi salah satu celah penyebaran Covid-19. Dikarenakan menurutnya akan ada pengerahan massa yang jumlahnya tidak sedikit. Sementara Pemkab Bekasi sendiri sudah mengeluarkan surat edaran Bupati Bekasi tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
 
"Karena pelaksanaan Pilkades salah satunya pasti mengumpulkan massa, jelas itu sangat berbahaya. Orang yang hadir sebagai hak pilih bisa saja mereka terpapar virus corona, maka alangkah lebih baiknya di tunda dulu," katanya.
 
Eka menambahkan, pelaksanaan Pilkades 2020 akan dijadwalkan kembali setelah wabah virus Covid- 19 mereda. Tidak mungkin pelaksanaan Pilkades akan dilakukan pada tanggal 19 April, karena kondisi saat ini yang memang tidak memungkinkan dan harus menunggu perkembangan virus Covid-19 sampai bulan Mei.
 
Selain itu, Eka juga mengimbau kepada Calon Kepala Desa (Cakades) agar tidak melakukan kampanye terbuka. 
 
Sementara itu Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, mengatakan pihaknya meminta agar para calon kepala desa (Cakades) tidak mengerahkan massa.
 
"Sesuai intruksi Bupati, hal ini demi mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Corona, intinya berharap masyarakat sudah bisa mengerti jika sudah diimbau, sebaiknya jangan dilakukan," jelasnya.
 
Pihaknya mengimbau kepada para calon kades dan simpatisan untuk menjaga ketertiban. Selain itu, tidak boleh ada pengerahan massa demi keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Bekasi. 
 
Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah melaksanakan tahapan Pilkades untuk 16 Desa yang tersebar di 11 Kecamatan dengan diikuti 58 Orang Calon Kepala Desa, terkait penundaan akibat Penyebaran Covid-19 Pemerintah Daerah membuat Surat Edaran berkaitan dengan penundaan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak 2020. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 3549 Kali
Berita Terkait

0 Comments