Selasa, 24/03/2020 10:12 WIB
DPRD Kabupaten Bekasi Dikecam Atas Pilwabup Inkonstitusional
CIKARANG, DAKTA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menerima sejumlah kecaman atas Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi yang dinilai inkonstitusional.
Salah satunya dari Calon Wakil Bupati Bekasi, Mochamad Dahim Arisi yang direkomendasikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dan DPP PAN dengan melayangkan surat protes ke DPRD Kabupaten Bekasi.
"Hari ini saya melayangkan surat protes keras dan keberatan atas pembentukan panitia pemilihan wakil bupati Bekasi, surat keputusan penetapan calon wakil bupati, dan penetapan wakil bupati Bekasi terpilih yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi," kata Dahim di Gedung DPRD, Senin (23/3/2020).
Dahim mengatakan, protes yang dilakukannya menyusul namanya tidak dimasukkan dalam kandidat calon pada sidang paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi meski telah mengantongi surat rekomendasi DPP partai pengusung pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi 2017.
"Pada paripurna yang digelar DPRD pada Rabu (18/3) lalu hanya nama Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marjuki yang ditetapkan sebagai calon padahal nama saya sudah direkomendasikan dua partai pengusung tapi kenapa tidak diakomodir dewan," ungkapnya.
Ia mengaku surat keberatan yang dialamatkan ke DPRD Kabupaten Bekasi itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Ketua PTUN Bandung, dan Bupati Bekasi.
"Ada beberapa hal yang menjadi dasar keberatan saya. Pertama, pembentukan Panlih yang bertentangan dengan Pasal 174 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Kedua, proses verifikasi kelengkapan Calon Wakil Bupati Bekasi yang bertentangan PP Nomor 102 tahun 2014 pasal 7 ayat 2," ucapnya.
Kemudian penetapan calon tidak sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib pasal 41 ayat 3.
Terakhir adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 132.32/920/OTDA dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 131/1536/Penkum tanggal 13 Maret 2020 yang meminta penundaan pemilihan Wakil Bupati.
"Oleh karena itu saya meminta Ketua DPRD untuk menindaklanjuti surat protes yang saya layangkan karena saya melihat sejak awal pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi telah inkonstitusional," katanya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Semakin Ramai, 5 Tenant Baru Hadir di Pollux Mall Cikarang
- Strategi LPCK Wujudkan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan melalui Kerangka Lippo PASTI
- Gerindra Serahkan Surat Tugas ke BN Holik, PKS: Ini Lebih Gentlement
- Gerindra Beri Surat Tugas BN Holik Qodratullah Sebagai Bacabup Bekasi
- LPCK Andalkan Proyek XYZ Livin untuk Capai Target Penjualan 2024
- FajarPaper Terima Penghargaan dari PMI Karawang atas Program Donor Darah Rutin
- PKS: Dani Ramdan Berpotensi Lakukan Penyalahgunaan Kekuasaan
- Genapi 95 persen Okupansi, Yova Supermarket dan Arnold Palmer Hadir di Pollux Mall Cikarang
- Bangun Selaras Group Investasi 55 Unit Apartemen di Cikarang
- LPCK Gelar Pelatihan Kader Posyandu untuk Dukung Program Zero New Stunting di Bekasi
- PT BBWM Membangun Fasilitas Pengisian Oksigen Medis di Babelan
- Enam Partai Politik Non-Parlemen Sepakat Dukung Paslon Bupati Bekasi yang Berkomitmen Majukan Daerah
- Punya Kader Militan, Jadi Alasan Ade Kuswara Kunang Pilih Wakil dari PKS
- PMPL Forum RT/RW Se-Kabupaten Bekasi Nyatakan Dukungan untuk Ade Kuswara Kunang
- Buka Bisnis Coffe Shop Pertama di Pollux Mall Cikarang, Rizky Billar dan Lesty Kejora Punya Mimpi Besar
0 Comments