Ahad, 22/03/2020 11:08 WIB
Pemkab Bekasi Tutup Tempat Hiburan Cegah Covid-19
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran untuk menutup tempat hiburan malam (THM) karena dilarang dalam perda penyelenggaraan kepariwisataan dan mencegah penyebaran virus Corona. Jika masih ada THM yang masih bandel membuka, maka pihaknya akan menindak tegas hal tersebut
Penutup terhadap tempat hiburan malam (THM) itu memang karena tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47 yang melarang keberadaan diskotik, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat, dan live music.
Sementara untuk spa, area bermain anak, tempat wisata, dan balai pertemuan juga akan ditutup sementara mulai 20-31 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Surat edaran bernomor 356.4/36-28/dispar/2020 itu menindaklanjuti Keppres RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan surat edaran Gubernur Nomor 400/27/HUKHAM tanggal 13 Maret 2020, serta surat edaran Bupati Bekasi Nomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tertanggal 14 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan adanya surat edaran ini berdasarkan pertimbangan forum komunikasi pimpinan daerah yang menginginkan supaya penanganan virus corona lebih maksimal.
"Tempat wisata maupun tempat hiburan malam yang menjadi lokasi berbaurnya orang rentan menjadi wadah penyebaran penyakit. Melalui surat edaran ini, seluruh pengelola hiburan dan wisata agar bisa mematuhinya," katanya di Cikarang, Ahad (22/3).
Ketika disinggung, apa sanksinya jika pengelola tempat hiburan malam masih menjalankan usahanya, Eka menyebut wajib ditutup karena pelarangan tempat hiburan sudah diatur dalam Perda.
"Kami sudah menginstruksikan Satpol PP sebagai penegak Perda, untuk dapat menyegel tempat hiburan jika masih membuka usahanya," tegasnya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
- Gagalkan Aksi Begal di Setu, Pj Bupati Bekasi Beri Penghargaan Bagi Paspampres
0 Comments