Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 20/03/2020 11:05 WIB

Pejabat Pemkab Bekasi Dibolehkan Kerja di Rumah

Kantor Pemkab Bekasi
Kantor Pemkab Bekasi
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi memperbolehkan pejabat pengawas, pejabat fungsional non pelayanan, dan pelaksana untuk melakukan pekerjaan di rumah sesuai Sistem Flexible Working Arrangement (FWA).
 
Terdapat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 880/30/BKD tentang Penyesuain Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
 
Oleh karena itu, Pemkab Bekasi menindaklanjutinya dengan membuat Surat Edaran Nomor 800/SE-26/BKPPD tertanggal 18 Maret 2020 mengenai aturan kerja bagi ASN.
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, Alisyahbana mengatakan terdapat sejumlah ketentuan yang disesuaikan dalam penyesuaian pemberlakuan sistem kerja tersebut, sejumlah poin penting diantaranya yaitu memberlakukan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA), dimana hanya berlaku bagi Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Non Pelayanan, dan Pelaksana untuk melakukan pekerjaan di rumah.
 
"Meski bisa bekerja di rumah, namun mereka tetap melaporkan pekerjaanya melalui aplikasi e-kinerja," ucapnya di Cikarang, Jumat (20/3).
 
Sementara bagi Pimpinan Perangkat Daerah dan Pejabat Administrator serta khusus di Dinas/Badan/Kecamatan yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan untuk mencegah Covid-19.
 
Alisyabana menambahkan, pelaksanaan FWA ini akan diberlakukan hingga tanggal 31 Maret 2020 dan akan dilakukan evaluasi kembali berdasarkan kebutuhan serta arahan pimpinan.
 
"Dalam edaran tersebut juga mengatur tentang teknis pembagian tugas guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Penugasan dilakukan melalui media informasi dan komunikasi atau media komunikasi, seperti Whatsapp, SMS, serta media komunikasi lainnya," jelasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2233 Kali
Berita Terkait

0 Comments