Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 20/03/2020 10:39 WIB

MUI Kota Bekasi Imbau Shalat Jumat Diganti dengan Shalat Zuhur di Rumah

Ilustrasi shalat berjemaah
Ilustrasi shalat berjemaah
BEKASI, DAKTA.COM - Majelis Ulama Indonesia tingkat Kota Bekasi mengimbau agar masyarakat tidak melaksanakan shalat Jumat di masjid. Mengingat penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi sangat cepat.
 
"Setelah rapat khusus, kami memutuskan tidak melaksanakan shalat Jumat di masjid. Bukan berarti menggugurkan kewajiban, tetapi menggantinya menjadi shalat zuhur di rumah," ucap Sekretaris Umum (Sekum) MUI Kota Bekasi, KH Sukandar Ghazali kepada Dakta, Jumat (20/3).
 
Sedangkan, lanjutnya, untuk shalat berjemaah lima waktu di masjid diserahkan kepada masiang-masing individu. Meskipun tetap melihat kondisi di lingkungannya.
 
Maklumat MUI Kota Bekasi terkait shalat jumat di tengah wabah virus corona
 
Ia menjelaskan, keputusan itu sebagai antisipasi umat Islam sekaligus ikhitar untuk menekan penyebaran virus corona semakin meluas.
 
"Kami menganjurkan agar masyarakat menjaga wudhu, menjalani pola hidup sehat, cukup istirahat, dan kalau mau pergi ke masjid membawa sajadah/sorban sendiri," ucapnya.
 
Pihaknya juga mengimbau umat Islam agar melaksanakan qunut nazilah pada setiap shalat, Zuhur, jum'atan, Ashar, Magrib, Isya, dan Shubuh, dalam shalat berjama'ah atau shalat sendiri. 
 
"Tidak perlu takut berlebihan. Tetapi setiap orang berkewajiban ikhtiar menjaga kesehatannya dan berusaha menjauhi setiap kemungkinan terpapar dari penyakit," jelasnya. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 3084 Kali
Berita Terkait

0 Comments