Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 13/03/2020 11:00 WIB

Ketahui Tiga Jenis Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Bincang Publik bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Gede
Bincang Publik bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Gede
BEKASI, DAKTA.COM - Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, sehingga penting bagi Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 
 
SPT Tahunan merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya.
 
Dalam penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi mempunyai batas waktu, yaitu paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak pada 31 Maret.
 
Kasi Pengawasan dan Konsultasi I (satu) KPP Pratama Pondok Gede, Wahyudi menjelaskan, perlu diketahui ada tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:
 
a. Formulir 1770 SS 
Formulir ini memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya 1 lembar. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 dalam satu tahun.
 
b. Formulir 1770 S
Formulir ini memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi. Formulir ini diperuntukan bagi: 
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun;
2. Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau,
3. Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.
 
c. Formulir 1770
Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya : usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain) atau, dari pekerjaan bebas (misalnya : dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain) atau, WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
 
Mereka memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final, Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya). Untuk itu, Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.
 
Selain itu, DJP juga sudah menyediakan alternatif lain dalam sarana pelaporan secara elektronik melalui e-filing untuk menghindari antrean di Kantor Pelayanan Pajak. 
 
E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi ( Application Service Provider (ASP)). 
 
Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
 
"Dengan cara ini, Wajib Pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak karena pelaporan melalui e-filing prosesnya dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dan tanpa antre," jelas Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Pondok Gede, Purwanto dalam Bincang Pajak di Radio Dakta, Jumat (13/3).
 
Selain itu, Wajib Pajak pun dapat datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk minta tolong dipandu bagaimana mengisi SPT Tahunan menggunakan e-filing agar tahun depan tidak perlu lagi antre di Kantor Pelayanan Pajak.
 
"Pelaporan SPT bukanlah beban, melainkan kewajiban kita sebagai Wajib Pajak dan warga negara yang baik. Oleh karena itu, bagi yang sudah punya NPWP tetapi belum lapor SPT, mari melaporkannya segera sebelum mendekati batas waktu pelaporan SPT.  Lapor SPT Anda Segera, Lebih Awal Lebih Nyaman," pungkas Purwanto. **

 

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1778 Kali
Berita Terkait

0 Comments