Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 06/03/2020 09:23 WIB

Pemerintah Tak Perlu Gengsi Tarik RUU Cipta Kerja dari DPR

Peneliti Puskapkum, Ferdian Andi (Dakta/Adit)
Peneliti Puskapkum, Ferdian Andi (Dakta/Adit)
JAKARTA, DAKTA.COM - Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Ferdian Andi menyatakan pemerintah tidak perlu gengsi untuk menarik draft RUU Cipta Kerja tersebut untuk segera melakukan perbaikan materi yang krusial dan yang dinilai menabrak sejumlah prinsip-prinsip dasar dalam bernegara. 
 
"Pemerintah juga tidak akan kehilangan muka jika menarik draft RUU Cipta Kerja ini. Setidaknya, penarikan RUU Cipta Kerja ini sebagai upaya mencegah kerusakan yang akan muncul dari RUU ini. Mencegah kerusakan harus lebih diutamakan oleh pemerintah ketimbang mendorong kemanfaatan yang diharapkan dari RUU Cipta Kerja ini," katanya dalam kepada Dakta, Jumat (5/3).
 
Ia menjelaskan, setelah RUU Cipta Kerja ditarik dari DPR, pemerintah harus sungguh-sungguh untuk melakukan perbaikan terhadap sejumlah substansi yang dianggap menabrak prinsip reformasi dan demokrasi. 
 
Konsolidasi di internal pemerintah harus segera dilakukan dalam penyusunan draf RUU Kerja ini. Termasuk, pemerintah agar menginisiasi perubahan UU No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai dasar hukum dalam penyusunan RUU yang berkarakter Omnibus law.
 
"Setidaknya dengan langkah ini, dari sisi prosedur penyusunan perundang-undangan yang berkarakter Omnibus law secara pasti memiliki landasan hukumnya," ucapnya.
 
Ia menuturkan polemik yang ditimbulkan dari RUU Cipta Kerja harus direspons secara baik dan bijak oleh pemerintah sebagai pihak yang menginisiasi RUU Cipta Kerja ini.
 
Sejumlah persoalan substansial, yang belakangan pemerintah menyebut typo atau salah ketik, semestinya segera diperbaiki. RUU Cipta Kerja ini merupakan etalase wajah hukum pemerintahan Jokowi. 
 
"Pemerintah harus memastikan secara substansial RUU Cipta Kerja ini tidak keluar dari koridor reformasi dan demokrasi yang telah diperjuangkan bersama-sama pada 21 tahun silam. RUU Cipta Kerja justru harus menguatkan bangunan reformasi dan demokrasi," jelasnya. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1567 Kali
Berita Terkait

0 Comments