Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 24/02/2020 12:07 WIB

Ombudsman Panggil Dua Kementerian Bahas Omnibus Law

Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
JAKARTA, DAKTA.COM - Ombudsman akan memanggil sejumlah kementerian terkait untuk dimintai keterangan perihal draf Omnibus Law Cipta Kerja. 
 
Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih mengatakan pihaknya ingin mengetahui bagaimana proses penyusunan RUU itu hingga terdapat banyak pasal yang menuai perdebatan. 
 
"Yang pertama kita akan undang dari Kementerian Perekonomian dan Kemenkumham harmonisasinya ada di Menkumham, kenapa sih seperti ini?" ungkap Alamsyah di Jakarta, Senin (24/2). 
 
Menurut Alamsyah pasal 170 tersebut berpotensi melanggar konstitusi karena kewenangan membentuk atau mengubah UU berada dalam ranah legislatif yang juga melibatkan pemerintah.
 
"Jangan-jangan mindsetnya memang begitu, jadi cara berpikirnya begitu. Kalau cara berpikirnya begitu harus kita koreksi orang yang bersangkutan tidak boleh ada lagi dalam proses pembentukan undang-undang," imbuhnya. 
 
Pasal 170 dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi pembicaraan publik karena secara terstruktur menyatakan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengubah Undang-Undang melalui peraturan pemerintah. 
 
Pasal 170 Ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi, "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini." **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 3073 Kali
Berita Terkait

0 Comments