Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 21/02/2020 13:40 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Rancang Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Ilustrasi pendidikan, istimewa
Ilustrasi pendidikan, istimewa
CIKARANG, DAKTA.COM - DPRD Kabupaten Bekasi berencana menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan, rancangan Perda itu akan dibahas pada triwulan ke III tahun 2020, dan sudah dimasukan ke dalam program legislasi daerah (prolegda).
 
Perda itu dinilai penting, karena saat ini belum ada perda penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bekasi.
 
Sekolah swasta yang tergabung ke dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) berharap dengan adanya perda itu dapat meningkatkan peran sekolah swasta.
 
Ketua BMPS Kabupaten Bekasi, Komarudin mengatakan sejauh ini memang sekolah swasta merasa dianak tirikan, seperti minimnya bantuan.
 
"Bantuan dibedakan antara sekolah negeri dan swasta, padahal jika tidak ada sekolah swasta, banyak siswa yang tidak bisa bersekolah karena masih minimnya sekolah negeri," ungkapnya di Cikarang, Jumat (21/2).
 
Oleh karena itu, dalam pembahasan nanti BMPS meminta agar dilibatkan sehingga perda itu dapat mengakomodir kepentingan sekolah swasta.
 
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Fatma Hanum mengatakan dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pendidikan itu akan banyak keuntungannya, karena lebih jelas dalam pengaturan pendidikan.
 
Dalam Perda itu, nantinya bisa dimasukan muatan-muatan lokal seperti pendidikan keagamaan. Pasalnya, untuk sekarang muatan-muatan lokal belum bisa dimasukan. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1305 Kali
Berita Terkait

0 Comments