Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 21/02/2020 11:04 WIB

Langkah-langkah Penyampaian SPT Lewat e-Filing

Ilustrasi laporan pajak
Ilustrasi laporan pajak
BEKASI, DAKTA.COM - Setiap tahunnya Wajib Pajak (WP) diharuskan untuk melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk melaporkan penghitungan, pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Ada dua cara untuk melaporkan SPT, yaitu secara langsung dengan datang ke Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak atau bisa menggunakan E-Filing dan E-Form melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.djponline.pajak.go.id).
 
Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Kanwil DJP Jabar II, Badarussama mengatakan, e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time. Sementara e-Form pengisian SPT dengan cara offline dan pelaporannya secara online melalui internet pada website yang telah disediakan di www.djponline.pajak.go.id
 
“Manfaatnya adalah penyampaian SPT dapat dilakukan dengan mudah, cepat, aman, dan bisa dilakukan dimana saja sepanjang ada koneksi internet,” ujarnya dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Jumat (21/2).
 
 
Syarat yang diperlukan dalam penyampaian e-Filing/e-Form adalah email pribadi dan e-FIN yang merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penyampaian SPT melalui e-Filing.
 
“Kalau e-FIN lupa, masyarakat bisa menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke KPP terdekat untuk cetak ulang e-FIN dengan membawa fotokopi KTP dan NPWP,” katanya.
 
Berikut langkah-langkah penyampaian SPT melalui e-Filing :
 
1. Membuka situs www.djponline.pajak.go.id
 
2. Login dengan menggunakan username dan password (username ini berupa NPWP dan password sesuai dengan yang telah diisi pada saat Registrasi)
 
3. Pilih jenis Formulir SPT. Formulir 1770S untuk penghasilan setahun di atas Rp60 Juta dan Formulir 1770SS untuk penghasilan setahun di bawah Rp60 Juta.
 
4. Isikan semua data SPT sesuai dengan langkah-langkah yang ada didalamnya.
 
5. Setelah selesai mengisi semua data, simpan dan lakukan pengecekan dari hasil pengisian SPT.
 
6. Ambil kode verifikasi pada menu yang tersedia dan sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email Wajib Pajak yang bersangkutan.
 
7. Lakukan pengiriman SPT dengan menggunakan kode verifikasi yang sudah didapat.
 
8. Sistem akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik atas pengiriman SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak melalui e-Filing.
 
“Yang menjadi bukti penerimaan SPT adalah Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang akan dikirimkan ke alamat email wajib pajak,” kata Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan Kanwil DJP Jabar II, Denny Hidayat dalam talkshow.
 
Denny menyatakan, apabila Wajib Pajak tidak menyampikan SPT maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk Orang Pribadi dan Rp1 Juta untuk Badan Usaha. WP juga akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara apabila wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1670 Kali
Berita Terkait

0 Comments